![]() |
Muhammad Thayeb menjadi satu-satunya instruktur pelatihan wasit bersertifikat PP PBVSI di Kalbar. (ist) |
Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Perwasitan PP PBVSI pada 13–14 Juni 2025 di Sentul, Bogor, ditetapkan bahwa instruktur pelatihan wasit wajib memiliki sertifikat resmi yang diterbitkan PP PBVSI. Namun, menurut Thayeb, pelatihan wasit yang digelar Pengprov PBVSI Kalbar justru memberdayakan instruktur tanpa sertifikasi resmi tersebut.
"Mereka hanya mengantongi surat penunjukan dari Pengprov, bukan ijazah pelatihan dari pusat. Ini tentu menyalahi prosedur resmi," ujar Muhammad Thayeb, satu-satunya instruktur bersertifikat PP PBVSI di Kalbar, Senin (22/7/2025).
Muhammad Thayeb sendiri merupakan instruktur perwasitan bola voli indoor yang telah mengikuti pelatihan nasional dan mendapatkan sertifikat resmi dari PP PBVSI pada 9 September 2013 di Jakarta.
Meski berpengalaman dan telah berkontribusi dalam berbagai kegiatan pembinaan, Thayeb mengaku tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan resmi oleh Pengprov PBVSI Kalbar di bawah kepemimpinan Drs. H. Irwan M.Si dan Yefrijal selaku ketua harian.
Kinerja Pengurus Dinilai Tak Profesional
Thayeb menilai kinerja Pengprov PBVSI Kalbar jauh dari kata profesional. Menurutnya, tidak ada pembinaan berkelanjutan ke tingkat kabupaten/kota, dan kegiatan pelatihan lebih terkesan hanya sekadar formalitas bahkan berorientasi komersil.
"Pembinaan prestasi atlet nihil. Saran dan masukan dari pengkab serta pelaku voli diabaikan, apalagi melibatkan mereka dalam kegiatan," ungkapnya kecewa.
Lebih lanjut, Thayeb menyoroti merosotnya prestasi bola voli Kalbar yang kini jauh tertinggal dibanding daerah lain, terutama Jawa. Untuk lolos ke Pra-PON maupun PON, kata dia, Kalbar kini berada dua tingkat di bawah daerah pesaing.
"Kita jangan malu mengakui. Prestasi kita saat ini sangat tertinggal. Saya berharap ke depan, dunia pervolian Kalbar bisa bangkit dan tidak stagnan," tegasnya.
Tuding Langgar AD/ART PBVSI
Muhammad Thayeb juga menuding bahwa selama masa kepengurusan saat ini, sejumlah hak dan kewajiban organisasi yang tercantum dalam AD/ART PBVSI tidak dijalankan. Ia mencontohkan:
Pasal 24 : Pengurus wajib menyelenggarakan musyawarah dan rapat PBVSI.
Pasal 34 ayat 4 : Rapat kerja provinsi seharusnya diadakan satu kali setiap tahun untuk mengevaluasi dan menyusun program kerja.
Pasal 22 ayat 5 : Bila dalam enam bulan setelah dikukuhkan, pengurus belum dilantik, maka pelantikan dapat dilakukan oleh KONI provinsi.
Thayeb berharap agar kepemimpinan PBVSI Kalbar ke depan dapat lebih terbuka, transparan, dan mengedepankan pembinaan yang berkelanjutan.
“Kami dari pengurus kabupaten/kota serta seluruh insan voli Kalbar berharap, ke depan PBVSI Kalbar dipimpin oleh sosok yang benar-benar peduli pada kemajuan bola voli. Bukan hanya sibuk dengan kegiatan seremonial, tapi benar-benar membangun dari akar rumput,” tutupnya. (Ndi)