![]() |
Dua orang tersangka dalam kasus peredaran kayu bulat ilegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. (ist) |
Kedua tersangka yakni HMW (42), Direktur PT Boma Resources, dan SH alias ANT (50), selaku Komisaris perusahaan. Keduanya diduga sebagai aktor intelektual di balik pengangkutan ratusan meter kubik kayu bulat tanpa dokumen sah yang diamankan penyidik pada 2 Juni 2025 di dermaga milik PT BSM New Material.
“Kami menindak tegas setiap pelanggaran terkait peredaran hasil hutan dengan modus melegalkan kayu ilegal menggunakan dokumen pengangkutan yang tidak sah. Ini adalah komitmen kami menjaga kelestarian hutan dan menegakkan hukum di Kalimantan Barat,” tegas Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, Leonardo Guktom, dalam keterangannya, Minggu (20/7/2025).
Lima Tersangka, Kayu Ilegal untuk Industri
Penyidikan kasus ini telah menetapkan total lima tersangka. Kayu-kayu yang disita rencananya akan dijadikan bahan baku industri pengolahan, namun seluruhnya tidak dilengkapi dokumen sah hasil hutan.
Dari hasil pengembangan, penyidik lebih dulu menetapkan SDS, tenaga teknis (GANIS) sekaligus operator Sistem Informasi Penatausahaan Hasil Hutan (SIPUHH) PT Boma Resources, sebagai tersangka awal. SDS mengaku menerima perintah langsung dari HMW untuk menerbitkan dokumen palsu berupa Surat Keterangan Sah Hasil Hutan (SKSHH) dan nota angkutan, guna melegalkan 76 batang kayu berbagai jenis dan ukuran.
Dua orang lainnya yang ikut mengangkut kayu tersebut, AI (56) dan ZL (53), juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pasal Berlapis dan Komitmen Pemerintah
Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja Tahun 2023, serta pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK, Dwi Januarto Nurgroho, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mentolerir kejahatan kehutanan dalam bentuk apa pun.
“Pelaku kejahatan kehutanan yang mencari keuntungan pribadi dengan merugikan negara dan merusak ekosistem hutan harus dihukum maksimal. Ini penting untuk menyelamatkan sumber daya alam dan mendukung komitmen Indonesia dalam pengendalian perubahan iklim,” ujarnya.
KLHK juga mengimbau seluruh pelaku usaha di sektor kehutanan agar mematuhi aturan tata usaha hasil hutan. Kepatuhan terhadap regulasi dianggap krusial dalam mendukung pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas. (Ndi)