Warga Ketapang Manfaatkan Program Bayar Pajak Bebas Denda, Raup Penerimaan Rp27 Juta dalam Dua Hari

Editor: Agustiandi author photo

Warga membayar pajak kendaraannya melalui Samsat Keliling di Kabupaten Ketapang pada Rabu (16/7/2025). (ist) 
Ketapang (Suara Ketapang) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) melalui Operasi Patuh Kapuas 2025 dan program "Bayar Pajak Bebas Denda" berhasil mendorong peningkatan kepatuhan wajib pajak. 

Dalam dua hari pelaksanaan (15-16 Juli 2025), realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Ketapang mencapai Rp27.365.100.  

Agustinus, Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPT PPD) Wilayah Ketapang, menjelaskan rincian penerimaan tersebut berasal dari 26 kendaraan roda dua Rp7.537.000 dan 5 kendaraan roda empat Rp19.828.100.

"Alhamdulillah, masyarakat merespons positif program ini," ujarnya saat diwawancarai wartawan pada Rabu (16/7/2025).  

Program ini merupakan implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) No. 26 Tahun 2025 tentang pemberian keringanan dan pembebasan pajak kendaraan bermotor. Tujuannya meningkatkan kepatuhan pajak, meringankan beban ekonomi masyarakat, serta memperbaiki administrasi kepemilikan kendaraan.  

Masyarakat Ketapang dapat membayar pajak tanpa denda di Kantor Samsat Ketapang, Samsat keliling, atau outlet mitra resmi. Agustinus mengimbau pemilik kendaraan segera memanfaatkan program yang berlaku hingga 20 Desember 2025 ini. (Ndi) 

Share:
Komentar

Berita Terkini