![]() |
Imigrasi Ketapang memperketat pengawasan keberadaan dan aktivitas orang asing. (ist) |
Selama pelaksanaan operasi, tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian melakukan patroli dan pemeriksaan langsung di sejumlah titik strategis di wilayah Kabupaten Ketapang. Lokasi yang menjadi sasaran pengawasan meliputi penginapan, perkantoran, dan tempat usaha yang melibatkan keberadaan Warga Negara Asing (WNA), termasuk perusahaan-perusahaan yang diketahui mempekerjakan tenaga kerja asing.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Ketapang, Benny Septiyadi, menjelaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya bertujuan menegakkan hukum, tetapi juga mendorong kesadaran akan pentingnya kepatuhan terhadap aturan.
“Kami memastikan bahwa seluruh WNA yang berada dan bekerja di wilayah Ketapang harus memiliki izin tinggal yang sah serta melaksanakan kegiatan sesuai dengan jenis izin tinggal yang dimiliki. Selain itu, kami juga memberikan edukasi kepada pihak hotel dan perusahaan terkait kewajiban mereka dalam pelaporan keberadaan orang asing,” jelasnya.
Dalam kegiatan ini petugas melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen perjalanan, legalitas izin tinggal, serta kesesuaian aktivitas WNA dengan jenis izin yang dimiliki. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dengan tetap mengedepankan pendekatan humanis.
Selain aspek administratif, petugas juga memberikan edukasi kepada masyarakat, pemilik usaha, dan pengelola perusahaan mengenai kewajiban pelaporan keberadaan orang asing kepada pihak Imigrasi. Selain itu petugas juga menekankan pentingnya pemahaman terhadap regulasi yang berlaku, terutama bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing agar tidak terjadi pelanggaran hukum yang dapat berakibat sanksi administratif maupun pidana.
Melalui Operasi Wirawaspada ini, diharapkan tercipta mekanisme pengawasan keimigrasian yang lebih optimal dan berkesinambungan, khususnya dalam menertibkan keberadaan serta aktivitas warga negara asing yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.