PETI di Ketapang, Penertiban Berulang, Warga Tetap Bertahan

Editor: Agustiandi author photo

Polisi mendatangi sebuah gubuk yang di dalamnya ada meja bliar dan kumpulan warga di lokasi PETI Kawasan Kruing, Desa Sungai Besar, Kabupaten Ketapang, Selasa (26/8/2025). (ist) 
Ketapang (Suara Ketapang) – Penertiban tambang emas tanpa izin (PETI) kembali dilakukan Kepolisian Resor (Polres) Ketapang. Selasa siang (26/8/2025), puluhan personel dari Polres Ketapang mendatangi lokasi tambang di kawasan Kruing, Desa Sungai Besar, Kecamatan Matan Hilir Selatan. 

Dipimpin Kabag Ops AKP Chandra Wirawan, tim yang terdiri dari Satreskrim, Satintelkam dan 40 personel lainnya bergerak sesuai Surat Perintah Operasi PETI Kapuas 2025. Namun, setibanya di lokasi, aparat tak menemukan aktivitas penambangan.

Polisi hanya mendapati alat-alat yang ditinggalkan pekerja. Satu unit mesin dongfeng, selang, serta peralatan tambang sederhana. Barang bukti itu dibawa ke Mapolres Ketapang, sementara peralatan lain dimusnahkan dengan cara dibakar di lokasi.

“Selain mengamankan barang bukti, kami juga memasang spanduk larangan menambang ilegal sebagai bentuk penegasan,” ujar Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kabag Ops AKP Chandra Wirawan.

Warga Ada, Tapi Tak Ditindak

Meski tak menemukan aktivitas, suasana di lokasi penertiban cukup ramai. Sejumlah warga tampak hadir. Sebagian di antaranya mengaku memang bekerja sebagai penambang emas. Mereka tidak sedang beraktivitas ketika polisi datang. Polisi pun memilih tidak menindak mereka. 

“Kami hanya cari makan. Kalau tidak menambang, mau kerja apa lagi,  ujar seorang warga di lokasi. (Ndi) 

Share:
Komentar

Berita Terkini