![]() |
| Dua tersangka saat dihadirkan di Kejaksaan Negeri Ketapang, Senin (1/12/2025). (ist) |
Penetapan tersangka dilakukan pada Senin, 1 Desember 2025, setelah penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus memperoleh dua alat bukti yang sah berdasarkan pemeriksaan intensif serta gelar perkara.
Penyidik mengungkapkan, kedua tersangka diduga melakukan manipulasi dalam proses realisasi anggaran serta membuat dokumen pertanggungjawaban fiktif untuk kepentingan pribadi.
"Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian mencapai Rp568.307.180, uang itu digunakan tersangka untuk keperluan pribadi, " ungkap Kasi Intelijen Kejari Ketapang, Panter Sinambela, melalui keterangannya yang diterima Suara Ketapang, Selasa (2/12/2025).
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Untuk kepentingan penyidikan, keduanya resmi ditahan selama 20 hari ke depan sejak 1 Desember 2025 di Lapas Kelas IIB Ketapang. (Ndi)
