Uang Rakyat Raib Rp491 Juta, Tiga Oknum Desa di Jelai Hulu Diciduk Kejari Ketapang

Editor: Agustiandi author photo

Tiga tersangka kasus dugaan korupsi APBDes Riam Danau Kanan saat digiring penyidik Kejari Ketapang dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan, Selasa (2/12/2025). (ist) 
Ketapang (Suara Ketapang) – Kejaksaan Negeri Ketapang resmi menetapkan tiga mantan perangkat Desa Riam Danau Kanan, Kecamatan Jelai Hulu, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2017–2022.

Kasi Intelijen Kejari Ketapang Panter Sinambela memaparkan, ketiga tersangka tersebut yakni S selaku mantan Kepala Desa, W mantan Bendahara Desa periode 2017–2019, serta F yang menjabat Bendahara Desa pada periode 2019–2022.

Dalam penyelidikan, tim penyidik menemukan adanya praktik penyimpangan berupa pelaksanaan kegiatan desa yang tidak sesuai ketentuan, hingga manipulasi laporan pertanggungjawaban. 

"Perbuatan tersebut dilakukan untuk kepentingan pribadi dan menimbulkan kerugian negara sebesar Rp491.653.600," ujar Panter, Rabu (3/12/2025). 

Panter menjelaskan, para tersangka diduga melakukan penyalahgunaan anggaran secara sistematis selama beberapa tahun, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara. 

Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

"Untuk kepentingan lebih lanjut, ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 2 Desember 2025 di Lapas Kelas IIB Ketapang," pungkasnya. (Ndi) 

Share:
Komentar

Berita Terkini