![]() |
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ketapang, Devi Frantito saat diwawancarai awak media, Senin (8/9/2025). (Suarakalbar.co.id/Agustiandi) |
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ketapang, Devi Frantito, menegaskan bahwa aturan sudah jelas mengamanatkan minimal 10 persen dari PBJT-TL dikembalikan untuk pengelolaan lampu jalan. Sisanya, digunakan untuk membiayai berbagai kebutuhan pembangunan.
“Untuk tahun 2020–2023, realisasi penerimaan sekitar Rp24 miliar per tahun. Tahun 2024 sekitar Rp26 miliar, sementara 2025 sampai Agustus ini sudah Rp16 miliar. Angka pastinya baru bisa diketahui di akhir tahun,” kata Devi, Senin (9/9/2025).
Menurut Devi, amanat tersebut tercantum dalam PP Nomor 4 Tahun 2023. Misalnya, bila target penerimaan 2023 sebesar Rp22 miliar, maka minimal Rp2,2 miliar dialokasikan kembali untuk penerangan jalan.
“Realisasi 2023 memang Rp24 miliar, tapi acuan pengembalian tetap dari target Rp22 miliar. Jadi 10 persennya adalah Rp2,2 miliar. Jika lebih, tentu lebih baik,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa Bapenda hanya bertugas mengoptimalkan penerimaan pajak. Urusan alokasi lebih lanjut menjadi ranah dinas teknis dan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
“Konsepnya, pajak tidak seluruhnya kembali ke objek pajak. Minimal 10 persen untuk PJU, selebihnya digunakan untuk pembangunan lain, seperti pembangunan puskesmas, sekolah, maupun infrastruktur lainnya,” kata Devi.
Devi juga mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. Dengan taat membayar pajak, pendapatan asli daerah (PAD) meningkat dan bisa digunakan untuk pembangunan daerah.
"memperbaiki jalan, jembatan, kesehatan, pendidikan, serta sektor lain di Ketapang,” pungkasnya. (Ad)