Di Ketapang, puluhan murid dan satu orang guru SDN 12 Benua Kayong harus dilarikan ke RSUD dr. Agoesdjam setelah mengalami sesak napas, pusing, muntah dan sakit perut usai menyantap menu MBG.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia (KRI) Ketapang, Iga Pebrian Pratama, menilai peristiwa ini mengandung unsur kelalaian dari pihak penyelenggara.
“Dari sudut pandang hukum, yang paling mungkin terlihat adalah adanya unsur kelalaian. Sementara untuk membuktikan adanya kesengajaan, hal itu relatif sulit,” ujar Iga, Kamis (25/9/2025).
Menurutnya, kepolisian harus segera turun tangan menganalisis kasus ini. Terlebih, pihak penyelenggara MBG sendiri sudah mengakui adanya kelalaian, salah satunya terkait pemilihan menu ikan hiu dalam hidangan.
![]() |
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kapuas Raya Indonesia (KRI) Ketapang, Iga Pebrian Pratama. (ist) |
Selain KUHP, kata Iga, kasus ini juga bisa dikenakan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan yang melarang peredaran makanan tidak aman, serta Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
“Dalam konteks MBG, para siswa adalah penerima manfaat program pemerintah yang didanai APBN. Mereka tetap berkedudukan sebagai konsumen yang wajib dilindungi haknya,” ujarnya.
Iga menambahkan, konsekuensinya penyelenggara maupun pelaksana program memiliki kewajiban hukum yang sama seperti pelaku usaha pada umumnya, yakni menjamin kualitas, keamanan, dan kelayakan makanan.
Gugatan Perdata Terbuka
Praktisi hukum sekaligus Ketua DPC Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Ketapang, Dewa M. Satria, menegaskan kasus ini harus dipandang serius oleh aparat penegak hukum.
Menurutnya, jalur gugatan perdata terbuka lebar karena masyarakat jelas mengalami kerugian, baik materiil maupun immateriil.
![]() |
Ketua DPC IKADIN Ketapang, Dewa M. Satria. (ist) |
Lebih jauh, Dewa menyebut, bila ditemukan unsur kesengajaan atau kelalaian berat, maka proses pidana sangat dimungkinkan.
“Polisi jangan hanya diam. Harus ada penyelidikan serius karena kasus ini menyangkut nyawa dan keselamatan anak-anak,” katanya.
Dewa menegaskan pihaknya siap mendampingi masyarakat yang ingin menempuh jalur hukum.
“Kalau ada korban MBG yang merasa dirugikan, kantor hukum kami siap memberikan pendampingan, baik untuk gugatan perdata maupun laporan pidana. Jangan sampai kasus besar seperti ini berakhir tanpa pertanggungjawaban,” pungkasnya. (Ndi)