![]() |
Foto ilustrasi. (*) |
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, melalui Kapolsek Kendawangan AKP Risky Arifianto, menyampaikan bahwa para tersangka kini sudah diamankan di Mapolres Ketapang.
“Berdasarkan laporan ibu korban, S (43), serta hasil penyelidikan hingga gelar perkara, penyidik menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, masing-masing berinisial R (19), W (22), J (26), ALD (20), ALA (19), N (29), dan H (19),” kata Risky dalam keterangan tertulis, Minggu (31/8/2025).
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain tali yang digunakan untuk mengikat korban, pakaian korban, hasil visum, serta rekaman video saat pengeroyokan berlangsung.
Menurut Risky, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah. Para tersangka dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.
Sebelumnya, Riko alias Tiger tewas setelah dituduh mencuri di area pasar Kendawangan pada 23 Agustus 2025.
Ia sempat diamankan warga, lalu dikeroyok hingga pingsan. Korban sempat dibawa ke Puskesmas Kendawangan, namun meninggal dunia keesokan harinya. (Ndi)