Sabu dari Pontianak Gagal Edar, Pria 52 Tahun Ditangkap di Ketapang

Editor: Agustiandi author photo

Paket sabu yang disita dari tangan pelaku M (52) pengedar narkoba di Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang, Selasa (16/9/2025). (ist) 
Ketapang (Suara Ketapang) - Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang menangkap seorang pria berinisial M (52) yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba di Kecamatan Benua Kayong, Kabupaten Ketapang. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan narkotika jenis sabu dengan berat 74,79 gram. 

“Seorang pelaku berinisial M kami amankan di Desa Padang, Kecamatan Benua Kayong, bersama barang bukti sabu seberat 74,79 gram brutto,” ungkap Kasat Narkoba AKP Aris Pramudji, dalam keterangan resminya, Kamis (18/9/2025).

Aris menjelaskan, penangkapan bermula dari laporan masyarakat. Petugas membekuk M tidak lama setelah ia mengambil sebuah paket dari mobil travel pada Selasa (16/9/2025) sekitar pukul 11.30 WIB.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang lain yang diduga digunakan pelaku untuk menyembunyikan paket tersebut.

"Kami turut menyita sebuah kotak berwarna putih, kantong plastik hitam, serta telepon genggam milik pelaku. Berdasarkan pengakuannya, sabu itu berasal dari Pontianak dan rencananya akan diedarkan di wilayah Ketapang,” ujar Aris.

Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Ketapang untuk proses penyidikan lebih lanjut. M terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Ndi) 

Share:
Komentar

Berita Terkini