Istri Pelaku Curanmor di RS Fatima Ternyata Juga Curi Uang Majikan Rp5 Juta, Ditangkap Bersama Suami dan Anak

Editor: Agustiandi author photo

Tangkapan layar rekaman CCTV yang memperlihatkan gerak-gerik terduga pelaku pencurian uang di rumah majikannya di Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, Ketapang, Sabtu (30/8/2025). (ist) 
Ketapang (Suara Ketapang) - Kasus pencurian sepeda motor yang diungkap Polres Ketapang membawa temuan baru yang tak kalah mengejutkan. Saat menangkap dua pelaku curanmor, polisi juga menemukan bahwa istri salah satu pelaku ternyata terlibat dalam kasus pencurian uang milik majikannya sendiri.

Perempuan berinisial J (37), seorang ibu rumah tangga yang bekerja sebagai asisten rumah tangga di Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, diamankan bersama suaminya, AD (37), dan anaknya, GK (18), yang lebih dulu ditetapkan sebagai pelaku pencurian sepeda motor di Rumah Sakit Fatima Ketapang.

Kasus itu terungkap saat tim gabungan Buser Polres Ketapang dan Unit Reskrim Polsek Delta Pawan melakukan penangkapan terhadap dua pelaku curanmor di sebuah rumah di Kelurahan Sampit, Delta Pawan, Kamis 30 Oktober 2025. 

Saat penggerebekan, petugas menemukan seorang perempuan di dalam rumah yang wajahnya mirip dengan pelaku pencurian uang di rumah majikan di Mulia Baru. Dugaan itu kemudian diperkuat setelah polisi mencocokkan wajah J dengan rekaman CCTV di rumah korban.

“Kita amankan terduga pelaku J, seorang ibu rumah tangga yang sehari-hari bekerja sebagai asisten rumah tangga di rumah korban. Ia diduga mencuri uang sebesar Rp5 juta pada Sabtu 30 Agustus 2025 lalu,” ujar Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Ryan Eka Cahya melalui keterangan tertulis yang diterima Suara Ketapang, Sabtu (8/11/2025). 

Petugas Satreskrim Polres Ketapang mengamankan J (37) terduga pelaku pencurian uang di rumah majikan. (ist) 
Menurut Ryan, pelaku memanfaatkan kondisi rumah korban yang sedang sepi untuk melancarkan aksinya. Uang tersebut diambil tanpa seizin korban dan baru diketahui setelah pemilik rumah memeriksa rekaman CCTV.

“Gerak-gerik pelaku terlihat jelas dalam rekaman CCTV di rumah korban,” tambah Ryan.

Kini, pelaku beserta barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat beraksi serta rekaman CCTV telah diamankan di Mapolres Ketapang. J dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. (Ndi) 

Share:
Komentar

Berita Terkini