![]() |
| Sekda Ketapang Repalianto (kiri) menyerahkan SK pengangkatan Dewan Pengawas Radio Kabupaten Ketapang kepada Kepala Kominfo Doni Adriawan, Senin (8/12/2025). (ist) |
Pelantikan ditandai dengan pembacaan Keputusan Bupati Ketapang Nomor 626 Tahun 2025 tentang Penetapan Dewan Pengawas LPPL RKK. Dalam keputusan tersebut, Dewan Pengawas memiliki sejumlah tugas, antara lain mengawasi kinerja dewan direksi, memastikan independensi dan netralitas isi siaran, melakukan uji kelayakan dan kepatutan calon direksi, menampung dan menindaklanjuti kritik publik, serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada bupati.
Tiga anggota Dewan Pengawas LPPL RKK yang dilantik adalah Doni Andriawan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Ketapang (unsur pemerintah), Marianto (unsur lembaga penyiaran publik) dan Lutfiyatun Nasyah (unsur masyarakat).
Membacakan sambutan Bupati Ketapang, Sekda menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses pembentukan serta pelantikan Dewan Pengawas LPPL RKK.
Perkuat Tata Kelola dan Independensi Penyiaran
Menurut Sekda, pelantikan ini merupakan langkah penting untuk memperkuat tata kelola lembaga penyiaran publik di daerah, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
“Pelantikan hari ini menandai komitmen kita bersama untuk menghadirkan lembaga penyiaran yang profesional, transparan, dan akuntabel. LPPL RKK harus menjadi media publik yang independen, edukatif, dan bermanfaat bagi masyarakat Ketapang,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya kemandirian lembaga penyiaran publik, terutama terkait pendanaan operasional, agar LPPL dapat terus berinovasi tanpa mengabaikan prinsip pelayanan publik.
“Kemandirian itu penting agar LPPL bisa berinovasi dan tetap menjadi corong informasi pembangunan daerah, sekaligus menjaga marwahnya sebagai lembaga publik yang netral dan terpercaya,” kata Sekda.
Peran Strategis LPPL RKK
Sekda menegaskan bahwa LPPL Radio Ketapang memiliki peran strategis sebagai media informasi, edukasi, dan pelestarian budaya lokal. LPPL juga diharapkan menjadi ruang aspirasi masyarakat serta penyampai informasi pembangunan daerah.
“Kita ingin Radio Kabupaten Ketapang hadir tidak hanya sebagai sumber berita, tapi juga sebagai wadah aspirasi dan hiburan masyarakat yang sehat, inspiratif, dan mencerdaskan,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Sekda menyampaikan bahwa Pemkab Ketapang terus memperkuat transparansi dan pelayanan informasi publik melalui berbagai kanal digital pemerintah daerah. Upaya ini dilakukan guna mewujudkan pemerintahan yang terbuka dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Ia juga mengungkapkan perkembangan pembangunan infrastruktur telekomunikasi di wilayah pedesaan. Pada tahun 2025, telah dibangun 99 menara telekomunikasi baru, dan pada 2026 direncanakan penambahan empat menara di wilayah terpencil.
“Konektivitas bukan lagi kemewahan, tapi kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu, kami berupaya menghadirkan layanan komunikasi yang merata di seluruh wilayah Ketapang,” ucapnya.
Mengakhiri sambutannya, Sekda menyampaikan selamat kepada seluruh anggota Dewan Pengawas yang baru dilantik. Ia berharap mereka menjalankan amanah dengan integritas dan profesionalisme.
“Selamat bertugas kepada Dewan Pengawas yang baru. Jadikan amanah ini sebagai kesempatan untuk berkontribusi nyata bagi kemajuan penyiaran publik dan pembangunan daerah Ketapang,” tutupnya. (Ad)
