-->

Bupati Ketapang Larang ASN Live Medsos Saat Jam Kerja

Editor: Agustiandi author photo

Ilustrasi PNS live medsos saat jam kerja. (*) 
Ketapang (Suara Ketapang) – Pemerintah Kabupaten Ketapang resmi melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) melakukan siaran langsung (live streaming) di media sosial pada jam kerja, kecuali untuk kepentingan yang berkaitan langsung dengan tugas dan kegiatan kedinasan.

Larangan tersebut ditegaskan melalui Surat Edaran Bupati Ketapang Nomor 5 Tahun 2026 yang diteken Bupati Ketapang Alexander Wilyo pada 26 Januari 2026. 

Kebijakan ini berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan Pemkab Ketapang, terutama aparatur yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik.

Dalam surat edaran itu ditegaskan, ASN dilarang menggunakan pakaian dinas, atribut kedinasan, maupun identitas sebagai ASN Pemkab Ketapang dalam konten media sosial pribadi selama jam kerja, termasuk melakukan live streaming di platform apa pun, kecuali untuk kegiatan resmi yang berkaitan dengan tugas kedinasan.

Selain itu, ASN diminta mengarahkan pemanfaatan media sosial untuk hal-hal yang positif, mendukung kinerja, pelayanan publik, serta penyampaian informasi yang bermanfaat bagi masyarakat.

Surat edaran tersebut juga menekankan peran kepala perangkat daerah untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap ASN di lingkungan kerjanya agar penggunaan media sosial dilakukan secara bijak dan tidak mengganggu pelaksanaan tugas, tanggung jawab kedinasan, maupun pelayanan kepada masyarakat.

Pemkab Ketapang menegaskan, setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam surat edaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ketapang, Maryadi Asmui, mengatakan pihaknya terus melakukan pemantauan terhadap kepatuhan ASN terhadap kebijakan tersebut.

“Secara resmi memang belum ada laporan yang masuk ke Satpol PP, namun beberapa kejadian sudah kami koordinasikan dengan BKPSDM untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Maryadi saat ditemui, Kamis (29/1/2026).

Selain larangan bermedia sosial, ASN juga diingatkan tidak nongkrong di kafe atau warung kopi pada jam kerja, terlebih masih mengenakan seragam dinas. 

Kebijakan ini diterapkan sebagai bagian dari upaya penegakan disiplin aparatur dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Ketapang. (Ndi)

Share:
Komentar

Berita Terkini