![]() |
| Suasana halaman kantor PT Laman Mining di Ketapang. Dua unit mobil tampak terparkir ketika penyidik Kejati Kalbar melakukan penggeledahan, Senin (5/1/2026). (ist) |
Sejak pagi, sejumlah penyidik terlihat keluar-masuk kantor perusahaan tambang bauksit tersebut. Penggeledahan berlangsung tertutup dengan penjagaan aparat TNI di sekitar lokasi. Pagar kantor dikunci dan awak media tidak diizinkan mendekat ke area dalam.
Di halaman kantor, dua kendaraan operasional terparkir. Aktivitas di dalam gedung tidak tampak dari luar. Hingga siang hari, penyidik masih berada di lokasi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, I Wayan Gedin Arianta, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Ia menyebut langkah itu dilakukan untuk kepentingan penyidikan.
| “Tim masih bekerja mengumpulkan dokumen dan data,” ujar Wayan saat dikonfirmasi wartawan. |
Selain PT Laman Mining, Penyidik Kejati Kalbar juga melakukan penggeledahan diKantor Dinas Perindagkop ESDM Kalbar, Kantor PT Sucofindo Cabang Pontianak.
Untuk diketahui, PT Laman Mining merupakan perusahaan tambang bauksit yang beroperasi di Kabupaten Ketapang. Wilayah konsesinya mencakup Desa Laman Satong, Kecamatan Matan Hilir Utara, serta sebagian wilayah Kecamatan Nanga Tayap.
Baca juga : Kejati Kalbar Bidik Dokumen Ekspor Bauksit Saat Geledah PT Laman Mining di Ketapang
Perusahaan mengantongi izin usaha pertambangan dengan luas konsesi 13.575 hektare. Izin tersebut diterbitkan pada 2020 dan berlaku hingga 2032.
Perusahaan ini dikabarkan menjalin kerja sama strategis dengan PT Bumi Resources Tbk (BUMI) pada September 2025. Dalam kesepakatan itu, Bumi Resources mengambil 45 persen saham PT Laman Mining melalui perjanjian awal dengan pemegang saham pengendali.
Adapun Nilai transaksi akuisisi tersebut mencapai US$59,1 juta. Pembayaran direncanakan dilakukan secara bertahap dengan target penyelesaian pada 2026.
Di sisi lain, PT Laman Mining juga tengah menyiapkan proyek pembangunan pabrik alumina bernilai investasi besar di Ketapang. Pabrik itu dirancang untuk menyerap jutaan ton bauksit per tahun dan menjadi bagian dari pengembangan industri hilir bauksit di Kalimantan Barat.
Hingga berita ini diturunkan, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat belum mengungkapkan secara rinci perkara yang melatarbelakangi penggeledahan tersebut. (Ndi)
