![]() |
| Proses pengecoran jalan kontruksi tiang pancang di kawasan Cafe Merah Pelang - Sungai Kepuluk Minggu (4/1/2026). (ist) |
Penutupan dilakukan untuk mendukung kelancaran pekerjaan dan menjaga kualitas konstruksi jalan yang tengah dibangun.
Penutupan jalan tersebut mulai diberlakukan sejak 4 Januari 2025. Selama pekerjaan berlangsung, kendaraan dengan muatan di atas 8 ton dilarang melintas, termasuk truk pengangkut CPO, truk bermuatan Tandan Buah Segar (TBS) sawit, serta kendaraan berat lainnya.
Kebijakan ini sejalan dengan Instruksi Bupati Ketapang Nomor 26/DISHUB-A.100.3.4.2/2025 tentang pembatasan muatan sumbu terberat kendaraan bermotor di ruas Pelang–Sungai Kepuluk dan Sungai Kepuluk–Batu Tajam.
Bupati Ketapang, Alexander Wilyo menegaskan, pembatasan tonase merupakan langkah tegas pemerintah daerah untuk melindungi infrastruktur jalan sekaligus memastikan proyek berjalan sesuai rencana.
“Kendaraan yang melebihi batas tonase tidak diperkenankan melintas. Ini untuk menjaga mutu pekerjaan dan mencegah kerusakan jalan,” kata Bupati, saat di konfirmasi pada Minggu (4/1/2026).
Sebagai alternatif, kendaraan bertonase di atas 8 ton dialihkan melalui Jalan PT Nova dan Jalan PT Limpa. Pemerintah daerah meminta para pelaku usaha dan pengguna jalan mematuhi pengaturan lalu lintas yang telah ditetapkan demi kelancaran pekerjaan dan keselamatan bersama.
![]() |
| Petugas Dishub dan Satpol PP Ketapang bersiaga di Simpang PT Nova, mengawasi penutupan Jalan Pelang–Kepuluk serta pembatasan kendaraan bertonase di atas 8 ton, Minggu (4/1/2026). (ist) |
Bupati Ketapang mengintruksikan Dinas Perhubungan bersama Satuan Polisi Pamong Praja untuk melakukan pengawasan dan penertiban di lapangan.
Pemerintah daerah juga mengimbau perusahaan angkutan dan pengemudi kendaraan berat untuk menyesuaikan rute dan muatan selama penutupan berlangsung. Diperkirakan pengerjaan pengecoran akan rampung selama dua pekan jika cuaca kurang bersahabat, namun jika cuaca cerah, bakal selesai dalam satu pekan ke depan.
“Saya mengimbau seluruh pengguna jalan, khususnya kendaraan bertonase berat, untuk mematuhi pengaturan yang sudah ditetapkan dan menggunakan jalur alternatif," ujar Alex.
Pemerintah Kabupaten Ketapang menegaskan, kebijakan penutupan dan pembatasan tonase ini bersifat sementara. Pelaksanaannya akan dilakukan secara konsisten sebagai bagian dari upaya menjaga keberlanjutan infrastruktur jalan di wilayah tersebut. (Ndi)

