![]() |
| Petugas mengevakuasi jasad korban kecelakaan kerja di area PLTU Sukabangun, Kabupaten Ketapang, Rabu (21/1/2026) malam. (ist) |
Kuasa hukum salah seorang korban, Jakaria Irawan, menyatakan korban diketahui merupakan karyawan PT Limas Anugrah Steel sebagai mitra kerja PLTU Sukabangun Ketapang.
Jakaria mengungkapkan, berdasarkan penelusuran melalui sistem BPJS Ketenagakerjaan menggunakan data KTP elektronik, korban diduga tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Pada Jumat, 23 Januari 2025, kami melakukan penelusuran melalui sistem BPJS Ketenagakerjaan. Dari hasil tersebut, korban diduga tidak terdaftar sebagai peserta aktif,” kata Jakaria saat ditemui Jumat (23/1/2026).
Menurut Jakaria, kondisi ini menimbulkan pertanyaan terkait pemenuhan hak-hak dasar pekerja, termasuk hak ahli waris atas jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
"Kami juga menemukan adanya Sertifikat Jasa Konstruksi (Jakon) atas nama PT Limas Anugrah Steel yang tercantum atas nama seseorang bernama Hari. Sertifikat tersebut diterbitkan oleh BPJS Ketenagakerjaan di Jakarta pada 25 November 2025," paparnya.
Jakaria mengatakan, tanda tangan elektronik pejabat yang tercantum dalam dokumen itu tidak dapat diakses maupun diverifikasi secara sistem sehingga ia pun mempertanyakan keabsahan sertifikat tersebut.
Kuasa hukum korban lainnya, Edi S, menambahkan, pihaknya telah berupaya melakukan klarifikasi langsung kepada BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Ketapang terkait keabsahan sertifikat tersebut. Namun hingga kini, BPJS Ketenagakerjaan belum memberikan keterangan.
“Padahal sertifikat itu diterbitkan oleh lembaga mereka sendiri,” ujar Edi.
Edi menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 44 Tahun 2015 Pasal 2 ayat 1, 2, dan 3, pemberi kerja wajib mendaftarkan setiap pekerjanya dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
“Kewajiban ini bersifat mutlak dan tanpa pengecualian, terlebih pada pekerjaan jasa konstruksi yang memiliki tingkat risiko tinggi,” tegasnya.
Kuasa hukum korban juga menduga tidak adanya perjanjian kerja tertulis antara PT Limas Anugrah Steel dan para pekerja, baik dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
"Sistem pengupahan ini juga kami pertanyaan, apakah pengupahan menggunakan sistem satuan hasil atau satuan waktu sebagaimana diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan,” kata Edi.
Menurut Edi, jika seluruh dugaan tersebut terbukti, maka tanggung jawab pemberian seluruh manfaat JKK dan JKM secara hukum beralih sepenuhnya kepada perusahaan. Tanggung jawab itu mencakup santunan kematian, biaya pemakaman, beasiswa pendidikan, serta hak-hak lain yang wajib diterima ahli waris korban sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pihak ahli waris melalui kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah hukum serta mengajukan pengaduan resmi kepada instansi ketenagakerjaan dan lembaga terkait untuk memastikan pemenuhan hak-hak korban serta adanya pertanggungjawaban hukum dari seluruh pihak yang terlibat.
“Kasus ini harus menjadi perhatian serius semua pihak agar perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan benar-benar dijalankan,” tegas Edi.
Ia menegaskan, pemberi kerja wajib mendaftarkan diri dan seluruh pekerjanya dalam program Jaminan Sosial Nasional, baik BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan, agar tidak ada lagi pekerja yang terabaikan hak-haknya, khususnya pada proyek jasa konstruksi dan kegiatan operasional berisiko tinggi.
Terpisah, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Ketapang, Zeid Eriza Putra mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum menerima pengajuan klaim atas insiden yang terjadi di PLTU Sukabangun.
"Terkait kepesertaannya, silakan untuk konfirmasi langsung kepada pihak pemberi kerjanya ya," kata Zeid Eriza saat dihubungi pada Jumat (23/1/2026) malam.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi PT Limas Anugrah Steel terkait sejumlah hal tersebut. (Ndi)
