Koordinasi ini berkaitan dengan proses serah terima Barang Milik Negara (BMN) berupa infrastruktur energi baru dan terbarukan.
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM tertanggal 29 Oktober 2025 mengenai rencana serah terima BMN pembangunan infrastruktur EBTKE yang dilaksanakan sejak 2019 hingga Tahun Anggaran 2024.
Dalam pertemuan itu, Pemerintah Kabupaten Ketapang secara resmi menerima hibah BMN dari pemerintah pusat. Hibah tersebut mencakup pembangunan infrastruktur EBTKE pada 2021 sebanyak 87 unit, tahun 2023 sebanyak 20 unit, serta tahun 2024 sebanyak 147 unit.
Seluruh aset yang diterima akan dicatat dan dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Ketapang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wakil Bupati Ketapang menegaskan, koordinasi dengan Kementerian ESDM menjadi langkah strategis untuk mendorong pemanfaatan energi bersih dan berkelanjutan di daerah. Selain itu, sinergi pusat dan daerah dinilai penting dalam memastikan pengelolaan aset negara berjalan optimal dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat.
Pada kesempatan yang sama, Pemerintah Kabupaten Ketapang juga mengajukan proposal permohonan bantuan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJUTS) kepada Kementerian ESDM. Bantuan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama di wilayah yang belum terjangkau jaringan listrik secara optimal.
Pemerintah Kabupaten Ketapang menyatakan komitmennya untuk terus mendorong pemanfaatan energi baru dan terbarukan sebagai bagian dari pembangunan berkelanjutan, sekaligus mendukung agenda transisi energi nasional. (Ad)
