-->

Kuasa Hukum PT SRM Desak APH Usut Dugaan Keterlibatan Pihak Lain dalam Pelarian Liu Xiaodong

Editor: Agustiandi author photo

Liu Xiaodong (jaket abu-abu), tersangka kasus dugaan pencurian emas seberat 774 kilogram, saat diamankan petugas di Kantor Imigrasi Entikong, Kabupaten Sanggau. Warga negara asing asal China tersebut diduga berupaya melarikan diri dan meninggalkan Indonesia melalui jalur perbatasan Indonesia–Malaysia. (ist) 
Ketapang (Suara Ketapang) - Penasihat hukum PT Sultan Rafli Mandiri (PT SRM), Wawan Ardianto, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan keterlibatan pihak lain dalam pelarian tersangka warga negara asing asal China, Liu Xiaodong, dari status tahanan rumah. Menurut Wawan, peristiwa tersebut telah memenuhi unsur pidana dan tidak mungkin dilakukan seorang diri.

Wawan menilai, pelarian Liu Xiaodong hingga ke Entikong, kawasan perbatasan Indonesia–Malaysia, menunjukkan adanya pihak-pihak yang diduga membantu tersangka keluar dari pengawasan hukum.

“Perlu dilakukan investigasi secara menyeluruh untuk mengetahui siapa saja yang terlibat, termasuk pihak yang membawa Liu Xiaodong dari tahanan rumah sampai ke Entikong. Tidak mungkin dia bergerak sendiri,” kata Wawan, Minggu (8/2/2026).

Ia menegaskan, pengungkapan perkara secara terbuka penting dilakukan agar publik dapat menilai kinerja aparat penegak hukum secara objektif serta mencegah munculnya persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Supaya tidak menimbulkan persepsi buruk terhadap APH. Semua harus ditelusuri secara detail, sejak tersangka keluar dari rumah tahanan, bersama siapa, hingga bagaimana bisa sampai ke Entikong,” ujarnya.

Selain itu, Wawan mempertanyakan penetapan status tahanan rumah terhadap Liu Xiaodong sejak awal. Menurut dia, rekam jejak tersangka seharusnya menjadi pertimbangan hakim untuk tidak mengabulkan penangguhan penahanan.

“Yang bersangkutan pernah divonis satu tahun penjara dalam perkara penganiayaan, lalu kembali terlibat tindak pidana. Ditambah statusnya sebagai WNA. Kalau ditahan di rumah, siapa yang bertanggung jawab atas pengawasannya?” ujar Wawan.

Ia menilai, kebijakan penahanan yang longgar justru membuka ruang bagi tersangka untuk bergerak leluasa dan berupaya melarikan diri.

Terkait perkara dugaan pencurian listrik dan penggunaan bahan peledak di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT SRM, Wawan menyebutkan, berdasarkan keterangan saksi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Liu Xiaodong berada di lokasi kejadian.

“Dari keterangan saksi, yang bersangkutan berada di area PT Sultan Rafli Mandiri. Diduga menggunakan listrik untuk menjalankan mesin dan bahan peledak untuk mendapatkan batu ore. Saat itu mereka melakukan produksi,” katanya.

Menurut Wawan, seluruh dugaan tindak pidana tersebut harus diuji secara materiel di persidangan berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi di Pengadilan Negeri Ketapang.

Sebelumnya diberitakan, Liu Xiaodong, tersangka kasus dugaan pencurian emas seberat 774 kilogram di wilayah konsesi PT SRM dilaporkan melarikan diri dari status tahanan rumah yang ditetapkan Pengadilan Negeri Ketapang.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Kelas IIB Ketapang, Gerry Tri Aryadi, membenarkan adanya penetapan baru dari pengadilan untuk menitipkan kembali tersangka ke Lapas Ketapang.

“Saya belum menerima informasi detail kronologinya, tetapi sudah ada penetapan baru dari pengadilan untuk penitipan kembali. Untuk kronologi, bisa dikonfirmasi ke pihak pengawas,” kata Gerry melalui pesan singkat.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Liu Xiaodong diketahui meninggalkan lokasi tahanan rumah tanpa izin dan sempat bergerak menuju Entikong, Kabupaten Sanggau. Di wilayah perbatasan tersebut, ia kemudian diamankan oleh petugas Imigrasi.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinambela, membenarkan pihaknya telah bergerak ke Entikong untuk menjemput tersangka.

“Ia benar, kami sedang dalam perjalanan menuju Entikong untuk menjemput yang bersangkutan,” kata Panter saat dikonfirmasi.

Hingga kini, aparat penegak hukum belum menyampaikan keterangan resmi terkait kronologi lengkap dugaan pelarian tersebut maupun langkah hukum lanjutan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

Diketahui, perkara Liu Xiaodong telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ketapang untuk proses penuntutan. Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Ketapang dengan nomor 81/Pid.B/2026/PN Ktp dan dijadwalkan menjalani sidang perdana pada 19 Februari 2026.

Liu Xiaodong sebelumnya ditetapkan sebagai tahanan rumah oleh hakim Pengadilan Negeri Ketapang sejak 4 Februari hingga 5 Maret 2026. (Ndi) 

Share:
Komentar

Berita Terkini