![]() |
| Pelaku dugaan begal berinisial TH saat diamankan di Polsek Matan Hilir Utara Polres Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (ist) |
Pelaku berinisial TH (49), warga Desa Riam Berasap Jaya, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, diamankan polisi di kediamannya tidak lama setelah kejadian.
Kapolres Ketapang Muhammad Harris melalui Kapolsek Matan Hilir Utara AKP Ruswanto mengatakan, aksi pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Selasa (19/5/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.
Korban bernama Siti Hawa saat itu tengah mengendarai sepeda motor menuju area perkebunan sawit tempatnya bekerja. Dalam perjalanan, korban dibuntuti pelaku yang juga menggunakan sepeda motor.
Saat melintas di kawasan jalan yang sepi, pelaku memepet kendaraan korban dari sisi kanan hingga korban kehilangan kendali dan terjatuh. Pelaku kemudian merampas tas milik korban yang berisi satu unit telepon genggam OPPO F5 warna putih sebelum melarikan diri.
“Korban mengalami nyeri di sekujur tubuh akibat terjatuh dan kehilangan tas beserta handphone dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp2,3 juta,” ujar AKP Ruswanto dalam keterangan resminya, Rabu (20/5/2026).
Usai menerima laporan korban, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. TH akhirnya diamankan di rumahnya di wilayah Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebuah tas milik korban, satu unit handphone, serta sepeda motor yang digunakan saat menjalankan aksinya.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Matan Hilir Utara guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional terkait pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (Ndi)
