-->

Pria Asal Sukamara Ditangkap Usai Ancam Warga Manis Mata dengan Senjata Rakitan

Editor: Agustiandi author photo

Kapolsek Manis Mata IPTU Meinardus Yudiansyah menunjukkan pelaku berinisial R beserta barang bukti berupa senjata api rakitan dan senjata tajam yang diamankan usai diduga melakukan pengancaman terhadap warga Desa Kelampai, Kecamatan Manis Mata. (ist) 
Ketapang (Suara Ketapang) - Jajaran Polsek Manis Mata berhasil mengamankan seorang pria berinisial R (48), warga Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah, yang diduga melakukan aksi pengancaman terhadap sejumlah petani dan pekebun kelapa sawit di Desa Kelampai, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang.

Pelaku diamankan pada Selasa (19/05/2026) sekitar pukul 20.30 WIB di kawasan jalan Desa Kelampai setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aksi intimidasi yang meresahkan warga.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Manis Mata IPTU Meinardus Yudiansyah, mengatakan, pelaku diduga beberapa kali melakukan ancaman terhadap warga menggunakan senjata tajam hingga senjata api rakitan.

“Pelaku sempat melakukan perlawanan saat hendak diamankan. Namun berkat kesigapan anggota Polsek Manis Mata dan bantuan warga sekitar, pelaku berhasil diamankan tanpa menimbulkan korban,” ujar Meinardus dalam keterangannya, Kamis (21/05/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, polisi mengungkap bahwa motif pelaku diduga ingin menguasai sejumlah lahan perkebunan kelapa sawit milik warga secara paksa. Warga yang menolak disebut mendapat intimidasi dan ancaman menggunakan parang, pisau hingga senjata api rakitan jenis lantak.

Menurut Meinardus, pelaku merupakan pendatang asal Kabupaten Sukamara yang awalnya datang ke Desa Kelampai untuk mengunjungi orang tua angkatnya. Namun seiring waktu, pelaku diduga mulai tertarik dengan lahan perkebunan sawit milik warga dan berupaya menguasainya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua pucuk senjata api rakitan laras panjang jenis lantak, satu pucuk senjata api rakitan laras pendek, enam bilah parang serta satu bilah pisau.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Manis Mata guna proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pengancaman, serta Pasal 1 dan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api rakitan dan senjata tajam tanpa izin. Pelaku terancam hukuman penjara hingga 20 tahun.

Kapolsek Manis Mata memastikan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Desa Kelampai tetap kondusif pasca penangkapan tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor melalui layanan cepat Kepolisian 110 apabila mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas maupun tindak pidana di lingkungan masing-masing,” tegasnya. (Ndi) 

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play