-->

Kasus PETI di Sandai Masuk Tahap Penuntutan

Editor: Agustiandi author photo

Ponton yang digunakan dalam aktivitas PETI di Sungai Pawan, Desa Penjawaan, Kecamatan Sandai. Kasus tersebut telah memasuki tahap penuntutan. (ist) 
Ketapang (Suara Ketapang) - Perkara dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran Sungai Pawan, Desa Penjawaan, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, resmi memasuki tahap penuntutan setelah penyidik Satreskrim Polres Ketapang menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Ketapang.

Dua tersangka yang dilimpahkan masing-masing berinisial S (39) dan H (36), warga Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang. Keduanya sebelumnya diamankan saat diduga melakukan aktivitas penyedotan material tambang dari dasar Sungai Pawan menggunakan mesin yang dipasang di atas ponton.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kasat Reskrim IPTU Dedy Syahputra Bintang mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Desa Penjawaan.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim melakukan penyelidikan dan menemukan dua orang yang sedang melakukan aktivitas penyedotan material dari dasar sungai menggunakan peralatan mekanis. Saat dilakukan pemeriksaan, keduanya tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan yang sah,” ujar IPTU Dedy melalui keterangannya, Sabtu (13/6/2026). 

Dalam penindakan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin Dongfeng, satu unit mesin NS, satu unit kompresor, dua buah selang spiral, satu gulung selang kompresor, satu buah karpet, satu jerigen, dan satu pipa paralon yang digunakan dalam aktivitas pertambangan.

IPTU Dedy menjelaskan, setelah seluruh proses penyidikan dinyatakan lengkap, penyidik telah melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II kepada Kejaksaan Negeri Ketapang.

“Dengan telah dilaksanakannya Tahap II, maka proses penyidikan oleh Satreskrim Polres Ketapang dinyatakan selesai dan perkara selanjutnya memasuki tahap penuntutan yang menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum,” katanya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Polres Ketapang menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan serta melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Ndi) 

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play