Sidak tersebut dipimpin Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Ketapang, Tarsius, bersama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Setda Ketapang.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Surat Edaran Bupati Ketapang Nomor 41 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 22 Juni 2026 sebagai upaya mengatasi kelangkaan LPG 3 kg sekaligus memastikan distribusi gas bersubsidi tepat sasaran.
Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Ketapang, Tarsius, mengatakan sidak dilakukan atas instruksi langsung Bupati Ketapang Alexander Wilyo untuk memastikan tidak terjadi penimbunan, permainan harga, maupun penyaluran yang tidak sesuai ketentuan.
"Sidak ini merupakan respons cepat pemerintah daerah dalam mengawal pelaksanaan Surat Edaran Bupati Nomor 41 Tahun 2026. Kami ingin memastikan LPG 3 kg benar-benar diterima masyarakat yang berhak, tidak ada penimbunan, dan tidak dijual di atas harga yang telah ditetapkan," ujarnya.
Selama sidak, tim gabungan memeriksa manifes distribusi, stok yang tersedia di gudang agen dan pangkalan, serta kepatuhan terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET). Pemeriksaan juga menyasar pengecer untuk memastikan penyaluran LPG bersubsidi berjalan sesuai aturan.
Selain melakukan pengawasan, petugas memberikan sosialisasi kepada pemilik agen, pangkalan, dan pengecer mengenai ketentuan dalam Surat Edaran Bupati.
Pemerintah Kabupaten Ketapang menegaskan akan memberikan sanksi kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran, baik berupa penyimpangan distribusi maupun dugaan penimbunan yang mengakibatkan kelangkaan di masyarakat.
Melalui pengawasan intensif tersebut, Pemkab Ketapang berharap distribusi LPG 3 kg kembali normal sehingga kebutuhan masyarakat, khususnya warga kurang mampu dan pelaku usaha mikro, dapat terpenuhi tanpa kendala. (Ad)
