![]() |
| Foto ilustrasi. (*) |
Melalui surat edaran yang ditandatangani pada 22 Juni 2026 tersebut, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PPPK, pelaku usaha restoran, hotel, kafe, serta usaha menengah ke atas di Kabupaten Ketapang diminta untuk tidak lagi menggunakan LPG subsidi 3 kilogram.
Sebagai gantinya, kelompok tersebut diimbau beralih menggunakan LPG non-subsidi ukuran 5 kilogram maupun 12 kilogram. Kebijakan ini dilakukan agar LPG 3 kilogram yang mendapat subsidi pemerintah dapat dinikmati oleh masyarakat kurang mampu dan pelaku usaha mikro yang menjadi sasaran utama program subsidi.
Dalam surat edaran itu, Bupati Alexander Wilyo menegaskan bahwa LPG 3 kilogram merupakan barang subsidi yang penggunaannya harus tepat sasaran. Langkah tersebut juga menjadi upaya pemerintah daerah untuk mengurangi potensi kelangkaan yang selama ini dikeluhkan masyarakat.
Selain itu, pemilik pangkalan dan agen LPG 3 kilogram diminta bertanggung jawab terhadap pendistribusian gas subsidi serta wajib menjual langsung kepada masyarakat kurang mampu dan usaha mikro sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
Pemerintah daerah juga melibatkan camat, lurah, dan kepala desa dalam pengawasan distribusi LPG bersubsidi. Mereka diminta aktif memantau penyaluran LPG 3 kilogram di wilayah masing-masing serta melaporkan setiap dugaan pelanggaran sesuai kewenangan yang dimiliki.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat memperbaiki tata kelola distribusi LPG subsidi di Kabupaten Ketapang sehingga kebutuhan masyarakat kecil terhadap gas bersubsidi dapat terpenuhi secara merata.
Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas) Kabupaten Ketapang, Riza, menyambut baik terbitnya Surat Edaran Bupati Ketapang terkait penggunaan LPG 3 kilogram.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan langkah tepat untuk memastikan distribusi gas subsidi lebih tepat sasaran dan mengurangi potensi kelangkaan di masyarakat.
"Kami mendukung penuh langkah Bupati Ketapang yang mengimbau ASN, pelaku usaha restoran, hotel, kafe dan usaha menengah ke atas agar tidak lagi menggunakan LPG 3 kilogram. Gas subsidi memang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan usaha mikro," ujar Riza.
Ia menilai keterlibatan seluruh pihak, termasuk pemerintah daerah, aparat desa, pangkalan, dan agen LPG, sangat penting dalam mengawasi penyaluran gas subsidi agar tidak disalahgunakan.
Dengan adanya surat edaran tersebut, diharapkan kesadaran masyarakat semakin meningkat sehingga LPG 3 kilogram dapat dinikmati oleh kelompok yang benar-benar berhak.
"Kami berharap surat edaran ini menjadi momentum untuk bersama-sama menjaga ketersediaan LPG subsidi di Ketapang. Jika penggunaannya tepat sasaran, maka pasokan untuk masyarakat yang membutuhkan akan lebih terjamin," pungkasnya. (Ad)
