Penertiban tersebut dilakukan pada Sabtu (20/6/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Kegiatan dipimpin langsung Kapolsek Sandai IPTU Rio Fachrihadi bersama enam personel Polsek Sandai serta melibatkan perangkat Desa Sandai Kiri.
Saat melakukan penyelidikan di lokasi yang diduga menjadi area aktivitas PETI, tim gabungan menemukan dua unit kapal ponton lengkap dengan mesin penyedot material dari dasar sungai. Namun, tidak ditemukan pelaku di lokasi karena diduga telah melarikan diri sebelum petugas tiba.
Kapolsek Sandai IPTU Rio Fachrihadi mengatakan pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku pertambangan ilegal yang beroperasi di wilayah Kecamatan Sandai.
"Sesuai arahan Kapolres Ketapang, tidak ada ruang bagi pelaku penambangan ilegal di wilayah hukum Polsek Sandai. Apabila masih ditemukan aktivitas pertambangan tanpa izin, kami akan melakukan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Rio, Selasa (23/6/2026).
Untuk mencegah kembali digunakan oleh pelaku PETI, dua ponton yang ditemukan tersebut kemudian ditenggelamkan ke dasar sungai atas kesepakatan bersama perangkat desa setempat.
Menurut Rio, langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas aktivitas tambang ilegal yang selama ini menjadi ancaman bagi lingkungan dan masyarakat.
Ia menegaskan, aktivitas PETI tidak hanya menyebabkan kerusakan ekosistem sungai, tetapi juga berpotensi memicu konflik sosial, kecelakaan kerja, serta menimbulkan konsekuensi pidana bagi para pelakunya.
Polsek Sandai juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya.
"Kami siap bersinergi dengan pemerintah daerah, TNI, dan masyarakat untuk memberantas segala bentuk pertambangan ilegal. Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan agar aktivitas yang merusak lingkungan ini dapat dicegah sejak dini," pungkasnya. (Ndi)
