Langkah tersebut dilakukan setelah adanya laporan dan informasi dari masyarakat yang mengeluhkan masih berlangsungnya aktivitas PETI di wilayah Desa Penjawaan, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Sandai IPTU Rio Fachrihadi mengatakan, kegiatan itu merupakan bentuk respons cepat kepolisian terhadap keluhan masyarakat sekaligus upaya pencegahan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal.
"Hari ini kami melaksanakan sosialisasi dan pemasangan imbauan larangan aktivitas PETI di Sungai Pawan, tepatnya di Desa Penjawaan. Ini merupakan tindak lanjut atas informasi dan keluhan yang disampaikan masyarakat," ujar IPTU Rio kepada Jurnalborneo.
Menurutnya, upaya tersebut menjadi langkah awal untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif serta menekan praktik PETI yang masih terjadi di wilayah Kecamatan Sandai.
Ia menegaskan, kepolisian tidak akan ragu mengambil langkah hukum apabila aktivitas pertambangan ilegal masih ditemukan setelah sosialisasi dan peringatan diberikan.
"Sebelumnya Polres Ketapang bersama Polsek Sandai juga telah melakukan penindakan terhadap pelaku PETI. Jika imbauan ini tidak diindahkan dan aktivitas tersebut masih berlangsung, kami akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegasnya.
Polsek Sandai juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya. Warga dapat menyampaikan informasi melalui Polsek terdekat maupun layanan darurat kepolisian 110.
Sementara itu, Kepala Desa Penjawaan, Suhanadi, menyambut baik langkah yang dilakukan kepolisian. Ia mengungkapkan, pemerintah desa selama ini telah berulang kali melarang aktivitas PETI di wilayahnya, namun imbauan tersebut belum sepenuhnya dipatuhi.
"Kami mengapresiasi tindakan Polsek Sandai. Pemerintah Desa Penjawaan juga secara tegas menolak dan melarang aktivitas PETI di desa kami," katanya.
Suhanadi berharap sinergi antara pemerintah desa, masyarakat, dan kepolisian dapat menghentikan aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan serta mengganggu kehidupan masyarakat di sepanjang aliran Sungai Pawan.
"Harapan kami, setelah adanya sosialisasi dan pemasangan imbauan ini, tidak ada lagi aktivitas pertambangan ilegal di Desa Penjawaan," pungkasnya. (Ad)

