Ketiga tersangka tersebut masing-masing berinisial M, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang saat itu menjabat sebagai Kepala Bidang Perhubungan Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang, DM, mantan tenaga honorer Dinas Perhubungan; serta AF, pihak swasta.
Kepala Kejaksaan Negeri Ketapang, Ricky Febriandi, mengatakan penetapan ketiga tersangka dilakukan pada Kamis, (23/6/2027).
Ricky menuturkan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan Pasal 90 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Dari hasil penyidikan, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan dan pemasangan LPJU pada Dinas Perhubungan Kabupaten Ketapang Tahun Anggaran 2024," kata Ricky.
Dalam penyidikan, lanjut Ricky, para tersangka diduga melakukan sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan proyek tersebut.
Adapun modus yang digunakan antara lain melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis serta membuat laporan pertanggungjawaban fiktif yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Akibat perbuatan tersebut, negara diduga mengalami kerugian keuangan sekitar Rp517.828.250," ungkapnya.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu, secara subsidair para tersangka juga disangkakan melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Untuk kepentingan proses penyidikan, ketiga tersangka ditahan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Ketapang, terhitung mulai 23 Juli 2026. (Ndi)
