Kolaborasi tersebut menjadi langkah strategis untuk memastikan PPPK Paruh Waktu memperoleh perlindungan atas berbagai risiko kerja, sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan aparatur pemerintah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang.
Dalam koordinasi yang dilakukan kedua pihak, dibahas sejumlah aspek penting mulai dari mekanisme kepesertaan, skema penganggaran hingga implementasi program sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Upaya tersebut diharapkan memberikan kepastian perlindungan sekaligus memperkuat tata kelola kepegawaian yang lebih baik.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ketapang, Dian Zulfikar, mengatakan perlindungan jaminan sosial merupakan hak seluruh pekerja, termasuk PPPK Paruh Waktu yang memiliki peran penting dalam pelayanan publik.
"BPJS Ketenagakerjaan menyambut baik komitmen BPKAD Kabupaten Ketapang dalam memperkuat perlindungan jaminan sosial bagi PPPK Paruh Waktu. Sinergi ini menjadi langkah strategis untuk memastikan setiap pekerja memperoleh perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja maupun risiko meninggal dunia," ujar Dian usai melakukan koordinasi, Kamis (9/7/2026).
Menurutnya, dengan perlindungan tersebut para PPPK Paruh Waktu dapat bekerja lebih tenang, produktif, dan fokus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Ia menjelaskan, peserta BPJS Ketenagakerjaan akan memperoleh manfaat sesuai program yang diikuti, di antaranya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Program tersebut tidak hanya melindungi pekerja saat menjalankan tugas, tetapi juga memberikan kepastian manfaat bagi keluarga apabila terjadi risiko yang tidak diinginkan.
Dian menambahkan, sinergi dengan Pemerintah Kabupaten Ketapang juga menjadi bagian dari upaya memperluas cakupan Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ) di daerah. Semakin banyak pekerja yang terlindungi, semakin kuat pula sistem perlindungan sosial bagi tenaga kerja di Kabupaten Ketapang.
"Harapannya, langkah ini dapat menjadi contoh bagi perangkat daerah maupun instansi lainnya untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada seluruh pekerja sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ketapang menegaskan komitmennya untuk terus berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Ketapang melalui berbagai perangkat daerah agar implementasi program jaminan sosial ketenagakerjaan berjalan optimal, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi para pekerja.
Melalui sinergi tersebut, seluruh PPPK Paruh Waktu diharapkan memperoleh perlindungan yang komprehensif sehingga memiliki rasa aman dalam bekerja, kesejahteraan keluarga lebih terjamin, dan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Ketapang semakin meningkat. (Ad)
