![]() |
| BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ketapang dan RS Fatima usai menandatangani PKS sebagai Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK) untuk memperkuat pelayanan bagi pekerja, Rabu (12/8/2026). (ist) |
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dan RS Fatima, Rabu (12/8/2026).
Melalui kerja sama ini, peserta yang mengalami kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja diharapkan dapat memperoleh penanganan medis secara cepat dan tepat sesuai prosedur.
Tak hanya menandatangani PKS, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan sosialisasi kepada jajaran RS Fatima. Materi sosialisasi mencakup alur pelayanan PLKK, mulai dari peserta mendapatkan penanganan hingga proses administrasi dan pelaporan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ketapang, Dian Zulfikar, mengatakan PLKK memiliki peran penting dalam memastikan peserta memperoleh pelayanan ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja.
“Melalui kerja sama dengan RS Fatima sebagai PLKK, kami berharap peserta yang mengalami kecelakaan kerja dapat memperoleh penanganan secara cepat dan tepat,” kata Dian.
Menurut dia, pemahaman yang sama mengenai prosedur PLKK diperlukan agar pelayanan tidak terhambat oleh persoalan administrasi maupun alur koordinasi.
“Yang paling utama adalah memastikan peserta mendapatkan pelayanan sesuai haknya tanpa proses yang berbelit,” ujarnya.
Dian menambahkan, kerja sama dengan fasilitas kesehatan menjadi bagian dari upaya BPJS Ketenagakerjaan mendekatkan layanan kepada peserta.
Dengan sinergi tersebut, BPJS Ketenagakerjaan berharap pelayanan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja di Kabupaten Ketapang semakin efektif dan optimal.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ketapang juga berkomitmen memperluas kolaborasi dengan fasilitas kesehatan dan berbagai pemangku kepentingan. Langkah ini dilakukan untuk menghadirkan layanan yang cepat, mudah, dan berkualitas bagi peserta. (Ad)
