![]() |
| Foto ilustrasi. (*) |
Mereka menduga terdapat persoalan dalam proses kepengurusan koperasi. Mulai dari status keanggotaan sejumlah pengurus, batas usia pengurus, hingga dugaan praktik pembelian atau penampungan kapling sawit milik masyarakat dan anggota.
Persoalan tersebut disampaikan sejumlah anggota kepada wartawan di Ketapang, Rabu (2/9/2026). Mereka meminta identitasnya dirahasiakan karena alasan keamanan.
Salah seorang anggota yang namanya tak ingin disebut, mengatakan, persoalan pertama berkaitan dengan status sejumlah pengurus yang disebut tidak tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Calon Petani Calon Lahan (CPCL).
Dia menyebut nama Arif Ruslan dan Tedi yang kini masing-masing menjabat sebagai ketua I dan bendahara koperasi.
Menurut dia, SK CPCL menjadi salah satu dasar pembentukan Kopbun Bina Sari. Karena itu, nama-nama yang tercantum dalam dokumen tersebut semestinya menjadi anggota koperasi dan memiliki hak yang sama dalam kehidupan organisasi.
Termasuk hak untuk memilih, dipilih, serta terlibat dalam kepengurusan koperasi.
“Nama Arif dan Tedi tidak masuk dalam SK CPCL. Karena itu, kami mempertanyakan status keanggotaan dan hak mereka untuk mengurus koperasi,” kata sumber tersebut.
Persoalan lain yang disorot adalah usia sejumlah pengurus. Anggota mempertanyakan kelayakan Muhamad dan Dulkasim untuk menduduki jabatan dalam kepengurusan karena disebut telah lanjut usia.
Mereka menduga hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Kopbun Bina Sari.
Selain itu, anggota juga mempersoalkan kebijakan pembagian simpanan pokok dan simpanan wajib. Kebijakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan ketentuan AD/ART koperasi.
Persoalan lain yang tak kalah serius adalah dugaan adanya praktik pembelian atau penampungan kapling sawit milik masyarakat dan anggota koperasi.
Sumber tersebut menuding ketua umum Kopbun Bina Sari, Hamzah, menjadi salah satu pihak yang menginisiasi praktik tersebut.
Menurut dia, kapling sawit yang berada dalam skema kemitraan dengan perusahaan semestinya tidak diperjualbelikan secara bebas.
Karena itu, praktik pembelian kapling tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan ketentuan yang mengatur pengelolaan kebun kemitraan.
“Ketua koperasi justru diduga menjadi pihak yang memulai praktik membeli kapling sawit milik masyarakat dan anggota,” ujarnya.
Para anggota meminta Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Ketapang selaku pembina koperasi turun tangan.
Mereka berharap pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap tata kelola, keanggotaan, kepengurusan, serta manajemen Kopbun Bina Sari.
Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawas Koperasi Dinas Koperasi dan UMKM Ketapang, Tommy CH, mengatakan pengurus koperasi pada prinsipnya harus berasal dari anggota.
Hal tersebut, kata Tommy, mengacu pada ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.
“Pasal 29 menyebut bahwa pengurus dipilih dari dan oleh anggota dalam rapat anggota koperasi. Jadi kalau sebagai pengurus harusnya dia berasal dari anggota koperasi,” kata Tommy, Jumat (4/9/2026).
Tommy menjelaskan, ketentuan tersebut tetap berlaku bagi koperasi yang bergerak di sektor perkebunan.
Menurut dia, dalam koperasi perkebunan, data anggota umumnya berkaitan dengan proses Calon Petani Calon Lahan atau CPCL.
“Kalau koperasi itu bergerak dalam usaha perkebunan, tentunya anggotanya adalah mereka yang namanya tertera saat proses CPCL oleh Dinas Perkebunan, kemudian di-SK-kan. Atas dasar SK itulah, koperasi terbentuk,” ujarnya.
Meski demikian, persoalan mengenai status keanggotaan dan legalitas kepengurusan Kopbun Bina Sari perlu dilihat berdasarkan dokumen koperasi serta mekanisme rapat anggota yang berlaku.
Pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan seluruh proses pembentukan dan pengelolaan koperasi berjalan sesuai ketentuan perkoperasian serta AD/ART yang telah disepakati anggota.
Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan dari Ketua Umum Kopbun Bina Sari Hamzah maupun pengurus yang disebut dalam tudingan anggota terkait persoalan tersebut. (Ndi)
