-->

Pernah Dikurung 8 Tahun, Residivis di Ketapang Kembali Ditangkap dengan 6 Ons Sabu

Editor: Agustiandi author photo

AS alias Amin (48) saat dihadirkan di Mapolres Ketapang. Ia diciduk Polisi di rumahnya Desa Paya Kumang Ketapang. 6 Ons Sabu berhasil disita. (ist) 
Ketapang (Suara Ketapang) – Hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar tidak membuat AS alias Amin (48) jera. Pria asal Desa Paya Kumang, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang, itu kembali berurusan dengan polisi setelah diduga mengedarkan narkotika jenis sabu.

Kali ini, Satresnarkoba Polres Ketapang menyita 34 kantong klip berisi sabu dengan berat total 611,97 gram bruto dari tangan tersangka.

Kapolres Ketapang AKBP Putra Pratama mengatakan, Amin merupakan residivis kasus narkotika. Pada Agustus 2019, Pengadilan Negeri Pontianak pernah menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar kepadanya dalam perkara narkotika jenis sabu.

Namun, setelah menjalani hukuman, tersangka kembali diduga terlibat dalam peredaran narkoba di Kabupaten Ketapang.

"Yang bersangkutan ternyata tidak jera dan kembali mengulangi perbuatannya," kata Putra Pratama Sabtu (7/11/2026). 

Putra menerangkan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkoba di sekitar Gang Stadion Indah, Desa Paya Kumang.

Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap Amin pada Rabu (4/11/2026) sekitar pukul 21.30 WIB.

Saat penangkapan, polisi menemukan dua kantong klip berisi kristal putih diduga sabu yang dibungkus tisu di saku jaket tersangka. Petugas juga menyita uang tunai Rp1,75 juta dan dua unit telepon genggam.

Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dengan menggeledah rumah tersangka. Dari penggeledahan yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat, petugas menemukan puluhan kantong klip sabu yang disembunyikan di sejumlah tempat di dalam kamar.

Rinciannya, enam kantong klip ditemukan di dalam tas hitam di lemari pakaian. Sebanyak 15 kantong lainnya ditemukan bersama timbangan digital dan dua sendok sabu di dalam kaleng bekas yang diletakkan di rak meja.

Sementara itu, 11 kantong klip lainnya ditemukan di dalam dompet kecil di atas lemari. Dari seluruh lokasi tersebut, polisi mengamankan 34 kantong klip sabu dengan berat total 611,97 gram bruto.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang pemasok berinisial IP yang berada di Pontianak. Polisi kini menetapkan IP dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih melakukan pengejaran.

Putra Pratama mengatakan, pengungkapan tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Ketapang memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

"Kami memohon dukungan tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Ini bagian dari upaya melindungi anak cucu kita di Ketapang," ujarnya.

Atas dugaan perbuatannya, Amin dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026.

Ancaman pidana dalam ketentuan tersebut meliputi pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Kapolres juga mengingatkan masyarakat, khususnya keluarga, agar tidak ragu melapor apabila mengetahui anggota keluarganya terjerat penyalahgunaan narkoba.

Menurutnya, penanganan lebih awal melalui rehabilitasi dapat menjadi langkah penting untuk menyelamatkan pengguna agar tidak semakin jauh terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika. (Ndi) 

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play