Ini Keterangan Kejari Ketapang Terkait Hadi Mulyono Upas

Editor: Layli author photo
Kantor Kejari Ketapang
Ketapang (Suara Ketapang) - Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang Agus Supriyanto menyatakan pemeriksaan terhadap Ketua DPRD Kabupaten Ketapang Hadi Mulyono Upas  merupakan pemeriksaan pertama setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Ini pemanggilan kedua. Pemanggilan pertama tidak hadir karena sedang sakit dan dirawat di rumah sakit di Semarang,” kata Agus, Selasa (20/8/2019).

Dia menjelaskan setelah pemeriksaan tersebut rencananya akan langsung dilakukan penahanan terhadap Hadi Mulyono.  Namun pihaknya perlu memastikan terlebih dahulu kondisi kesehatan Hadi.

“Makanya kita periksakan kerumah sakit untuk mengetahui kondisinya sehat atau tidak,” ucapnya.

Dia mengaku, sebagian hasil pemeriksaan terhadap HMU sudah keluar. Pada hasil chek up beberapa organ dinyatakan sehat. Namun, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan jantung dan paru-paru yang menurut informasi terdapat masalah.

“Pengakuan yang bersangkutan memang mengalami gangguan pada jantung. Tapi hasilnya masih kita tunggu dari pemeriksaan dokter,” ungkapnya.

Sekitar pukul 18.00 WIB, HMU dinyatakan harus menjalani rawat inap di RSUD dr Agoesdjam Ketapang. Sementara terkait status penahanan, Agus, masih belum memberikan keterangan kepada awak media.

Sementara terkait tuduhan HMU atas penetapan dirinya sebagai tersangka dianggap prematur, Agus membantahnya. Menurutnya, penetapan HMU sebagai tersangka sudah memenuhi prosedur yaitu minimal memiliki dua alat bukti.

 “Intinya dua alat bukti sudah cukup, jadi tidak prematur,” paparnya.

Agus juga menambahkan, penetapan tersangka di saat HMU sedang dirawat di rumah sakit juga tidak melanggar aturan.

“Penetapan tersangka tidak mengacu kepada orang itu sedang sakit atau tidak. Jika sudah memenuhi minimal dua alat bukti, maka status saksi bisa dinaikkan ke tersangka. Intinya penetapan tersangka ini sudah sesuai dengan proses hukum yang berlaku,” pungkasnya. (ndi)
Share:
Komentar

Berita Terkini