-->

Sejumlah Nama Disebut Jadi Pemodal Tambang Pasir di Sungai Pawan, Ada Anggota Aktif

Editor: Agustiandi author photo

Aktivitas penambangan pasir di Sungai Pawan Ketapang menyeret sejumlah nama pemodal, satu nama anggota aktif juga ikut disebut. (Suarakalbar.co.id) 
Ketapang (Suara Ketapang) - Aktivitas penambangan pasir di Sungai Pawan, Kabupaten Ketapang, kembali menuai sorotan. Sejumlah titik penyedotan pasir diduga beroperasi tanpa izin lengkap dan berlangsung secara terbuka. Dari penelusuran lapangan, muncul pula dugaan adanya keterlibatan oknum anggota aktif sebagai pihak yang membekingi aktivitas tersebut.

Pantauan di lapangan pada Sabtu (10/1/2026) pagi menunjukkan beberapa kapal motor melakukan penyedotan pasir di badan sungai. Aktivitas ini menyebabkan air Sungai Pawan tampak keruh. Di beberapa titik, abrasi juga mulai terlihat bantaran sungai. 

Penolakan dari warga sekitar tidak menghentikan aktivitas tersebut. Penambangan tetap berlangsung, bahkan dinilai semakin terang-terangan. Kondisi ini memunculkan dugaan adanya perlindungan dari pihak tertentu, sehingga kegiatan yang disinyalir tidak mengantongi izin resmi itu terus berjalan.

Seorang pekerja tambang yang ditemui di lokasi mengaku pasir yang ditambang merupakan milik seorang oknum anggota yang masih aktif bertugas di Kabupaten Ketapang. Identitas pekerja tersebut tidak disebutkan.

“Punya KS, same DY anggota,” kata pekerja itu singkat.

Saat dimintai kepastian, ia kembali menegaskan pernyataannya. Bahkan, ia mengklaim memiliki nomor kontak pihak yang disebut sebagai pemilik.

“Benar. Kalau tidak percaya ada nomornya,” ujarnya sembari hendak mengambil ponsel dari dalam kapal.

Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi terkait dugaan keterlibatan oknum aparat tersebut masih terus dilakukan.

Selain KS dan DY, penelusuran terhadap aktivitas penambangan pasir di Sungai Pawan juga memunculkan dua nama lain yang diduga sebagai pemilik sekaligus pemodal besar, yakni LK dan SM, informasi tersebut diperoleh dari sejumlah sumber, termasuk warga yang bermukim tidak jauh dari lokasi penambangan.

Sebelumnya, Jumli, warga Desa Negeri Baru, mengaku sempat mendapat intimidasi dari sejumlah aparat ketika berencana melibatkan warga untuk mendatangi lokasi penambangan.

“Aparat bilang, kalau warga turun ke lapangan dan terjadi tindak kriminal, akan ditindak. Saya sampaikan, kenapa kami yang ditindak, sementara pengusaha yang diduga melanggar hukum tidak disentuh,” ujar Jumli saat ditemui, Sabtu (10/1/2026).

Ia menambahkan, persoalan penambangan pasir tersebut telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat. Laporan itu, kata dia, sudah dikonfirmasi dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang untuk ditindaklanjuti. (Ndi) 
Share:
Komentar

Berita Terkini