![]() |
| Barang bukti rakit berisi sekitar 600 batang kayu bulat yang diamankan Gakkum Kehutanan di Sungai Pawan, Ketapang, Sabtu (17/1/2026). (ist) |
Dalam operasi dini hari, tim mengamankan satu rakit berisi sekitar 600 batang kayu bulat jenis rimba campuran serta dua unit klotok air di perairan Sungai Pawan.
Penindakan dilakukan Sabtu (17/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB, tepat saat rakit kayu tersebut merapat di seberang sebuah industri pengolahan kayu di Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong. Lokasi ini diduga menjadi tujuan pengiriman kayu.
Berdasarkan pemeriksaan awal di lapangan, ratusan batang kayu itu tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK) maupun dokumen perizinan lainnya yang dipersyaratkan.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menyebut penindakan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas pengangkutan kayu bulat dari hulu Sungai Pawan yang diduga berasal dari kawasan hutan tanpa izin.
“Tim bergerak cepat dan mendapati rakit tersebut sudah merapat di sebuah industri pengolahan kayu pada dini hari. Saat diperiksa, tidak ada dokumen yang dapat ditunjukkan,” kata Leonardo melalui keterangan tertulis, Sabtu malam.
Dalam operasi ini, petugas mengamankan lima orang yang berada di lokasi untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Pemeriksaan dilakukan guna mengungkap peran masing-masing pihak serta kemungkinan adanya aktor intelektual di balik pengiriman kayu tersebut.
Selain mengamankan barang bukti kayu dan para terduga pelaku, Gakkum Kehutanan juga melakukan pengamanan terhadap lokasi industri pengolahan kayu yang diduga menerima bahan baku ilegal itu untuk kepentingan penyidikan.
Para pelaku disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Dugaan pelanggaran merujuk pada Pasal 83 Ayat (1) Huruf b, yang melarang setiap orang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu tanpa SKSHHK. Ancaman pidananya berupa penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp2,5 miliar.
Leonardo menegaskan penyidikan tidak akan berhenti pada para pengangkut di lapangan.
“Kami akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemodal dan penerima manfaat utama (beneficial owner). Keterlibatan industri penampung juga akan kami dalami,” tegasnya.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menekankan bahwa operasi ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberantas kejahatan lingkungan.
“Penindakan seperti ini menunjukkan keseriusan negara melindungi sumber daya alam dari penjarahan. Kami akan menindak tegas siapa pun yang terlibat, baik pelaku lapangan, pemodal, maupun korporasi yang menampung kayu ilegal. Tidak ada tempat bagi perusak hutan,” ujarnya.
Menurut Dwi, operasi ini juga menjadi bagian dari upaya menekan laju deforestasi, kerusakan lingkungan, dan potensi kerugian negara akibat pembalakan liar, khususnya di Kalimantan Barat. (Ndi)
