-->

Bos Tambang Pasir Sungai Pawan Buka Suara Usai Diprotes Warga

Editor: Agustiandi author photo

Kapal motor sarat pasir melintas di permukiman warga Desa Negeri Baru, Sungai Pawan, Ketapang, Sabtu (10/1/2026). Aktivitas tambang pasir ini menuai keluhan warga bantaran sungai. (Suarakalbar.co.id)
Ketapang (Suara Ketapang) – Albert Ricardo, salah seorang bos tambang yang mengelola pertambangan pasir di Sungai Pawan Ketapang angkat bicara usai aktivitas kapal penyedot pasirnya dikeluhkan warga. 

Albert menjelaskan, perusahaan yang ia kelola beroperasi dengan izin SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan) yang berlaku selama tiga tahun, yakni 2024 hingga 2027. 

Ia mengaku, lokasi penambangan berada di atas wilayah Jabon dengan jarak sekitar 800 meter hingga 1 kilometer. Lokasi itu diakuinya masuk ke wilayah Desa Negeri Baru,Kecamatan Benua Kayong dan Desa Tanjung Pasar Kecamatan Muara Pawan. 

"Kalau aktivitas pertambangan di Kepala Pulau itu bukan punya kami, kami yang di atas Jabon itu sampai ke arah hulu" ujarnya kepada Suara Ketapang pada Sabtu (10/1/2026) sore. 

Selain izin penambangan, Albert turut mengklaim seluruh izin lingkungan juga telah dikantongi perusahaannya, termasuk SPPH serta persetujuan dari instansi lingkungan hidup. 

“Kalau tidak ada izin lingkungan, mana mungkin kami bisa bekerja. Izin lingkungan sudah keluar dari dinas lingkungan hidup,” katanya.

SIPB Bukan Tiket untuk Menambang 

Ketua DPRD Kabupaten Ketapang, Achmad Sholeh, menegaskan bahwa Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB) tidak boleh dijadikan alasan pembenar untuk melakukan aktivitas penambangan pasir secara bebas di Sungai Pawan. 

Menurutnya, SIPB hanyalah izin dasar, bukan izin operasional penuh. SIPB itu bukan tiket bebas menambang. SIPB hanya izin penambangan batuan dalam skala terbatas, bukan untuk eksploitasi besar-besaran. 

"Apalagi di sungai yang berdampak langsung ke masyarakat,” tegas Achmad Sholeh, Senin (12/1/2026). 

Ia menjelaskan, meskipun sebuah perusahaan atau perorangan telah mengantongi SIPB, mereka tidak bisa serta-merta melakukan penambangan tanpa memenuhi sejumlah persyaratan penting lainnya.

“Pemegang SIPB tidak bisa langsung beroperasi. Harus ada izin operasional produksi, persetujuan lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL, penetapan titik koordinat yang jelas, serta kewajiban pajak dan retribusi daerah. Tanpa itu semua, aktivitasnya tetap ilegal,” ujarnya.

Achmad Sholeh juga mengingatkan bahwa Sungai Pawan merupakan urat nadi kehidupan masyarakat. Setiap aktivitas penambangan harus dilakukan dengan kehati-hatian tinggi dan pengawasan ketat 

“Kalau penambangan dilakukan sembarangan, melebihi volume, keluar dari titik izin, atau merusak bantaran sungai dan permukiman warga, maka itu jelas pelanggaran hukum. SIPB tidak boleh disalahgunakan,” kata dia.

Ia menegaskan, DPRD Ketapang mendukung penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang menyalahgunakan izin. Jika SIPB dipakai untuk menambang di luar area, tanpa izin operasional, atau menimbulkan kerusakan lingkungan, maka itu bisa dikategorikan tambang ilegal. 

"Konsekuensinya jelas, sanksi administratif, pencabutan izin, denda, bahkan pidana sesuai Undang-Undang Minerba,” tegasnya.

"Saya menolak dan melarang segala aktifitas yang bersifat ilegal," timpalnya. 

Achmad Sholeh pun meminta pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk tidak ragu melakukan penertiban di lapangan.

"Hukum harus berwibawa. Jangan sampai masyarakat dirugikan, sementara aturan dibiarkan dilanggar. Kami di DPRD akan terus mengawasi persoalan ini,” pungkasnya. (Ndi)

Share:
Komentar

Berita Terkini