Oknum Guru PNS Cabul Diciduk Polres Ketapang

Editor: Layli author photo
Pelaku saat diamankan polisi
Ketapang (Suara Ketapang) - Seorang oknum guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) berinisal HI (33) diciduk Polres Ketapang lantaran diduga  melakukan aksi pencabulan terhadap KP (13) yang merupakan anak muridnya sendiri.

Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengatakan pelaku diciduk di kediamannya di Kelurahan Mulia Baru, Selasa (27/8/2019) sekitar pukul 18.00 WIB.

"Kejadian ini terungkap setelah orangtua dari KP melaporkan ke Polres. Dari laporan tersebut kemudian dilakukan penyelidikan dan setelah dianggap cukup alat bukti tersangka kemudian kita amankan pada Selasa (27/8)," ungkapnya saat Press Realese, Jum'at (30/8/2019).

Ia melanjutkan, tersangka sendiri merupakan seorang oknum guru berstatus PNS di satu diantara Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Delta Pawan, yang mana dari hasil pemeriksaan diakui tersangka kalau aksi bejatnya dilakukan sejak tahun 2015 saat korban masih duduk di Kelas 4 SDN tempatnya mengajar.

"Awal kejadian tahun 2015 dan kejadian ini berulang-ulang kali dilakukan sampai korban tamat dari sekolah, bahkan terakhir pada tanggal 25 Agustus 2019 tersangka melakukan hal serupa ke korban," terangnya.

Ia menambahkan, kalau tersangka pertama kali melakukan aksinya terhadap korban bernama KP dengan modus mengajak korban keruangan Kepala Sekolah (Kepsek) untuk mencoba sepatu, saat duduk berhadapan tersebut tersangka mengaku mengangkat kaki kiri korban dan menekankannya ke bagian alat vitalnya untuk kemudian membuka celananya dan menggesek-gesekkannya ke celah-celah jari kaki korban diantara jari jempol dan jari telunjuk.

"Setelah melakukan aksinya tersangka memberi uang bahkan handphone ke korban. Kasus pencabulan yang dilakukan tersangka terbilang aneh dan baru seperti adanya kelain lantaran melampiaskan keinginannya dengan menempelkan alat vitalnya ke sela jari kaki korbannya dan tidak ke bagian lain," terangnya.

Eko mengungkapkan selain korban tersebut diduga ada 9 murid lainnya yang juga menjadi korban dari aksi pelaku. Sampai saat ini dari pengakuan tersangka sendiri setidaknya ada 9 korban lain yakni R, D, Y, D, E, D, W, S, SG yang merupakan anak muridnya yang dilakukan hal serupa dengan waktu dan tempat yang berbeda.

"Pelaku kita persangkakan melanggar Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 dan atau Pasal 82 Jo 76 D dan atau Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun penjara," jelasnya.  (ndi)
Share:
Komentar

Berita Terkini