Polres Ketapang Tetapkan 8 Tersangka Kasus Karhutla

Editor: Layli author photo
Konfrensi pers Polres Ketapang terkait penetapan tersangka Karhula
Ketapang (Suara Ketapang) -  Polres Ketapang menetapkan delapan orang tersangka kasus kebakaran hutan dan lahan. Enam orang diantaranya telah diamankan sementara dua orang lainnya masih penanguhan penahanan.

"Dari kedelapan pelaku ada Enam orang yang sudah diamankan sementara yang Dua orang masih ditangguhkan dengan alasan satu orang karena istrinya sedang sakit sementara yang satunya lagi masih dalam perjalanan", papar Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Eko Mardianto, Sabtu (31/8/2019).

AKP Eko menyebut masing-masing tersangka tersebut adalah YS, TM, TY (52), DM (54), KB (53), RD (22), MS (57) dan AD (50) yang keseluruhannya adalah laki-laki. Dari delapan orang tersangka, satu orang diantaranya merupakan kepala desa.

 Berdasarkan catatan kepolisian dari kasus ini, setidaknya 55 Hektar areal lahan yang terbakar yang tersebar di delapan lokasi berbeda. Lokasi tersebut diantaranya Dusun Sekucing Bulin Kecamatan Simpang Hulu, Dusun Jelemuk Kecamatan Kendawangan, Desa Sungai Cina Ketapang, lokasi lahan perkebunan kelapa sawit PT HSL Cargill Group, Jalan Ketapang - Siduk, Dusun Tembelina, Desa Pelang dan Desa Balai Pinang Kecamatan Simpang Hulu.

Dari keterangan polisi, tersangka melanggar undang-undang tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dengan ancaman penjara paling singkat tiga tahun, dan maksimal 10 tahun dengan denda minimal Rp3 miliar dan maksimal Rp10 miliar. (ndi)
Share:
Komentar

Berita Terkini