Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono bersama Kadis Perkebunan Kalbar Florentinus Anum dan unsur Forkopimda Kabupaten Ketapang menancapkan segel ke PT PSL. |
Perusahaan yang disegel tersebut adalah PT PSL (Putra Sari Lestari) yang berada di Desa Sungai Nanjung Kecamatan Matan Hilir Selatan. Penancapan plang segel pun dilakukan langsung oleh Kapolda bersama Kepala Dinas Perkebunan Provinsi serta Forkopimda Kabupaten Ketapang di areal perkebunan.
"Ini yang kedua, kami langsung turun (melakukan penyegelan) kita sebelumnya sudah menurunkan tim, TNI, Polri, Pemda untuk melakukan pendeteksian, dan di sini (PT PSL) telah lalai, terbukti telah melakukan tindak pidanan lingkungan hidup," tegas Didi Haryono.
Didi mengatakan dari keterangan pihak perusahaan luasan areal yang terbakar di lahan perusahaan tersebut mencapai 300 hektar. Namun setelah Kapolda melihat langsung luasan yang terbakar lebih dari apa yang dilaporkan pihak perusahaan.
"Menurutnya 300 hektar, tapi kalau dilihat dari ujung sana, lebih sekali ini, tidak mungkin (300 hektar) ," sebut Didi.
Menurut Didi Jika perusaahan terbukti sengaja membakar kahan, maka sesuai dengan Perda gubernur Nomor 3 tahun 2019 lahan tersebut akan dibekukan hingga lima tahun. Selama lima tahun pula lahan tersebut tak boleh dimanfaatkan oleh perusahaan.
"Bagi yang sengaja (dibekukan 5 tahun, lalai 3 tahun, yang terjadi berulang-ulang bisa dicabut (izinnya)," tegas Irjen Pol H Didi Haryono.
Sejauh ini, Polda Kalbar sudah menangani
58 orang yang sudah diproses dan dilakukan pendalaman terkait kasus karhutla.
"Dua perushaaan di Sanggau dan ini 1 lagi ini (PT PSL) kalau masih ada lagi laporkan ke kita," tegas Kapolda.
Ia pun mengimbau kepada semua pihak untuk tidak lagi melakukan aktivitas - aktivitas yang dapat melanggar aturan, khususnya pembakaran lahan yang menurutnya saat ini menjadi atensi semua pihak, tidak hanya Polri.
Karena menurutnya, kabut asap yang terjadi saat ini tidak ada dampak positif yang dirasakan, namun banyak dampak negatif yang dirasakan masyarakat, diantaranya kesehatan, dunia pendidikan yang terpaksa harus di liburkan, dan sektor ekonomi. (ndi)