Kelola Pembangunan Desa Perlu Sinkronisasi dan Sinergisitas Konsep dan Paradigma

Editor: Redaksi author photo
Sekda Ketapang H Farhan
Ketapang (Suara Ketapang) - Guna pengelolaan pembangunan desa diperlukan adanya sinkronisasi dan sinergisitas berbagai komponen. Sinergisitas menyangkut konsep dan paradigma mulai dari tahapan perencanaan sampai pertanggungjawaban sehingga terwujud desa yang maju menuju masyarakat sejahtera.

Penegasan tersebut disampaikan Bupati Ketapang melalui Sekda Ketapang H.Farhan SE, M.Si dalam pembukaan bursa pertukaran inovasi pada program inovasi desa (PID) Kabupaten Ketapang, Kamis (5 September 2019) di Gedung Pancasila.

Menurut Sekda Ketapang, saat ini desa - desa sedang melaksanakan kegiatan perencanaan dan penganggaran guna merumuskan program kegiatan prioritas untuk tahun anggaran 2020. Hal tersebut disebutkan dihadapan para Kepala Dinas yang berkaitan dengan program inovasi desa, Tim inovasi kabupaten program inovasi desa kabupaten ketapang; camat dan Tim tenaga ahli pemberdayaan masyarakat PMD,, Kepala desa, ketua bpd, pendamping desa dan pendamping lokal.

"Untuk mengefektifkan perencanaan pembangunan desa, maka para perencana desa perlu mengembangkan wawasan yang inovatif," tegas Bupati Ketapang, melalui Sekda Ketapang, H.Farhan SE, M.Si.

Ia menjelaskan, salah satu caranya yaitu dengan belajar dari cerita suskes dan inovatif dari desa lainnya. Tiga tahun terakhir ini Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) masih melaksanakan program inovasi desa (PID). Dimana melalui program ini Kemendesa PDTT telah mendokumentasikan pengalaman inovasi desa lalu mendiseminasikannya melalui kegiatan bursa pertukaran inovasi. Sehingga pertukaran pengetahuan antar desa berjalan dan proses pembelajaran satu sama lain bekerja serta menghasilkan system perencanaan pembangunan yang efektif.

"Karena memiliki daya inovatif sebagaimana yang kita harapkan", ucapnya.

Diterangkannya, Indonesia sedang giat membangun. Ia menjelaskan pendekatan pembangunan sejak tahun 2015 sedikit berbeda dengan sebelumnya. Karena kita memilih membangun dari pinggir, yaitu membangun indonesia dari desa.

Undang - undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa menjadi salah satu dasar diterapkannya strategi tersebut. Kewenangan dan keuangan telah pemerintah serahkan sepenuhnya kepada desa untuk mengelola sesuai dengan kebutuhan prioritas serta berlandaskan musyawarah mufakat di tingkat desa.

Selama lima tahun berjalan pemerintah secara konsisten meningkatkan jumlah transfer dana desa.

"Kinilah saat yang tepat bagi desa untuk menjalankan amanah dari rakyat tersebut," kata Sekda Ketapang menerangkan.

Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang hanyalah mandataris yang bertugas mengawal, membimbing, membina, mengawasi dan memfasilitasi bagaimana desa dalam melaksanakan amanah tersebut. Yaitu mengelola dana desa menjadi energi pembangunan nasional yang mampu melahirkan kesejahteraan dan kemakmuran dari desa.

Undang - undang desa sangat jelas mengakui kewenangan baik yang bersifat rekognisi maupun subsidiaritas kepada desa sebagai energi utama untuk berprakarsa membangun dan memberdayakan desa menuju desa yang mandiri dan sejahtera serta bersandarkan nilai-nilai demokrasi.

Kebijakan pembangunan yang sentralistik sungguh telah melambatkan pembangunan nasional karena semua prakarsa pembangunan desa ditentukan oleh pusat.

Karenanya, semangat Indonesia menempatkan desa sebagai beranda depan pembangunan nasional perlu disambut dengan kesiapan desa melaksanakan undang undang desa yang bersemangatkan membangun desa dart dalam.

Meski arus informasi bergerak sangat cepat karena dukungan teknologi 4.0, tetapi masih ada sebagian desa - desa yang minim informasi. Termasuk desa yang tak memiliki akses internet. Karenanya sumber informasi berupa pasar pertukaran inovasi ini masih penting untuk diadakan.

Ia menyambut dengan senang hati pelaksanaan bursa pertukaran inovasi ini sebagai media pembelajaran dan pertukaran pengetahuan bagi desa. Karena pasar bursa in dapat menjembatani jangkauan akses teknologi bagi desa, sehingga desa dapat secara cepat belajar menerapkan berbagai aturan dan pembelajaran tata kelola dana desa. "Terlebih membelanjakan dana desa secara inovatif," tuntasnya. (Humas)
Share:
Komentar

Berita Terkini