Kondisi Udara di Kabupaten Ketapang, Jumat pukul 08:00 WIB (6/9/2019). |
Keputusan meliburkan siswa tersebut menindaklanjuti surat dari Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Lingkungan Hidup perihal informasi Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU).
"Untuk satuan pendidikan baik TK, SD, SMP negeri maupun swasta yang berada di wilayah kabupaten Ketapang yang terdampak parah kabut asap, diberikan kebijakan untuk meliburkan kegiatan belajar mengajar hingga keadaan udara normal kembali," begitu kalimat surat edaran pada poin pertama yang ditandatangani langsung Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Ketapang Jahilin, Jum'at (6/9/2019).
Sementara poin ke dua surat edaran bernomor 420/2376/DISDIK-A1 itu berisikan bagi satuan pendidikan yang belum terdampak kabut asap cukup parah, agar tetap melaksanakan kegiatan belajar mengajar seperti biasa. Sedapat mungkin tidak melaksanakan kegiatan yang berada di luar ruangan. (ndi)