Tersangka saat dihadirkan di Mapolres Ketapang, Selasa (1/10/2019) |
Saat ini korban yang baru berusia 13 tahun dan masih bersekolah di salah satu SMP di Kecamatan Matan Hilir Utara tersebut tengah hamil enam bulan.
Tersangka diciduk Satreskrim Polres Ketapang, Senin (30/9/2019) malam. Tersangka Diciduk polisi karena mendapat laporan dari orang tua korban. Beberapa helai pakaian dalam korban juga polisi amankan guna dijadikan barang bukti.
Saat dihadirkan di Mapolres Ketapang, tersangka mengaku perbuatan layaknya suami istri tersebut telah dilakukan sejak 2018. Hubungan terlarang dilakukan di rumah kediaman tersangka. Hasrat bejat tersangka muncul ketika dirinya dan korban menonton film porno bersama.
"Kami melakukannya suka sama suka, tidak saya paksa," dalih tersangka ketika menjawab pertanyaan Jurnalis di Mapolres Ketapang, Selasa (1/10/2019).
"Kami melakukan itu sebulan biasa tiga kali, sekarang saya menyesal atas perbuatan saya," sambungnya.
Sementara itu Staf Humas Polres Ketapang
Brigadir Hariansyah mengungkapkan tersangka diamankan pihak kepolisian setelah mendapat laporan dari orang tua korban.
Brigadir Hariansyah mengungkapkan tersangka diamankan pihak kepolisian setelah mendapat laporan dari orang tua korban.
"Tersangka kita amankan atas laporan dari ibu korban yang setelah mengetahui anaknya hamil," katanya.
Guna proses hukum lebih lanjut kini tersangka mendekam di ruang tahanan Mapolres Ketapang. (Ndi)