![]() |
| Kasat Reskrim Polres Ketapang, IPTU Dedy Syahputra Bintang (tengah) saat konferensi pers di Mapolres Ketapang, Selasa (7/6/2026). (ist) |
Kasat Reskrim Polres Ketapang, IPTU Dedy Syahputra Bintang, mewakili Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, mengatakan bahwa sebelumnya penyidik telah menempuh mekanisme diversi sesuai ketentuan yang berlaku.
“Diversi telah dilaksanakan pada 6 April 2026 di ruang Penyidik PPA Polres Ketapang. Namun, pihak pelapor meminta agar perkara tetap dilanjutkan ke proses hukum,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolres Ketapang, Selasa (7/4/2026).
Ia menjelaskan, diversi dilakukan mengacu pada Pasal 7 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), yang mengedepankan penyelesaian di luar pengadilan untuk perkara yang melibatkan anak, dengan ancaman hukuman di bawah tujuh tahun.
Meski demikian, karena tidak tercapai kesepakatan damai antara kedua belah pihak, proses hukum tetap dilanjutkan ke tahap berikutnya.
Kasus ini tercatat dalam laporan polisi nomor LP/B/07/III/2026/SPKT/Polsek Tumbang Titi/Polres Ketapang/Polda Kalbar tertanggal 25 Maret 2026, terkait dugaan perundungan dan kekerasan terhadap anak di bawah umur.
Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan dan mendapatkan pendampingan dari berbagai pihak, di antaranya Unit PPA Polres Ketapang, KPPAD Ketapang, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), serta Balai Pemasyarakatan (Bapas) Anak Kalimantan Barat.
Sementara itu, kondisi korban dilaporkan mulai membaik dan tengah menjalani pemulihan di rumah. Pendampingan psikologis juga terus dilakukan guna memulihkan kondisi mental korban.
KPPAD Ketapang memastikan akan terus melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum, baik korban maupun pelaku.
Kabid Sosialisasi, Konsultasi dan Kerja Sama KPPAD Ketapang, Desi Marya, menyebutkan bahwa setelah diversi tidak menghasilkan kesepakatan damai, proses lanjutan akan tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami tetap melakukan pendampingan tanpa membedakan, karena baik korban maupun pelaku masih berstatus anak,” katanya.
Terkait pendidikan, KPPAD juga telah berkoordinasi dengan pihak sekolah agar korban dan pelaku tetap mendapatkan hak belajar, salah satunya melalui metode pembelajaran daring.
“Pemenuhan hak pendidikan anak tetap menjadi perhatian. Kami berupaya agar mereka tetap bisa mengikuti proses belajar,” pungkasnya. (Ndi)
