Pelaku saat dimana petugas |
Pelaku tersebut berinisial YK (20) warga Dusun Sekakai Desa Buntuk Sari Kecamatan Marau Kabupaten Ketapang. Pelaku dibekuk petugas saat akan menjual hasil curiannya di Desa Batu Payung Kecamatan Marau, Sabtu (5/10/2019).
Penangkapan bermula saat petugas Reskrim Polsek Manis Mata menerima laporan dari korban an Edi Efendi ( 40 tahun ), warga Desa Kemuning Kecamatan Manis Mata perihal sepeda motor merek Honda Revo Hitam Plat KB 6525 ZJ milik nya yang hilang saat dipinjam pakaikan kepada temannya sdr Edi Kurniawan, Selasa 01 Oktober 2019.
"Benar bahwa hari selasa lalu tanggal 01 Oktober 2019, Polsek Manis Mata telah menerima laporan tentang tindak pidana curanmor dari pelapor atas nama Edi Efendi yang dimana menurut laporan korban bahwa pada hari sabtu 28 September 2019 lalu sekitar pukul 18.00 wib, korban meminjamkan sepeda motornya kepada teman korban ( sdr Edi Kurniawan ) dan dibawa lah sepeda motor tersebut ke rumah sdr Edi Kurniawan yang beralamat di Dusun Sukakarya RT/RW ; 001/001 Desa Silat Kecamatan Manis Mata, dan pada hari yang sama sekitar pukul 18.30, sdr Edi Kurniawan memarkirkan sepeda motor tersebut di halaman rumahnya dengan posisi kunci motor yang masih berada di jok sepeda motor, dan sekitar pukul 02.00 dini hari nya, sdr edi baru menyadari bahwa kunci motor masih tertinggal di jok. Saat sdr edi mendatangi tempat parkiran motor, Motor Revo tersebut sudah raib ” Ujar Kapolsek Manis Mata AKP Yafet melalui anggota reskrim nya Bripda Benny.
Atas dasar laporan tersebut, Polsek Manis Mata yang diback up Polsek Marau melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang memang sudah dicurigai oleh Petugas, Pengintaian petugas berhasil, tepat hari Jumat 04 Oktober sekitar Pukul 16.00 wib, Pelaku dibekuk saat menjual barang bukti sepeda motor ke salah satu warga di Desa Batu Payung Kecamatan marau dengan harga Rp 2 juta.
Menurut pengakuan pelaku, dirinya berniat mencuri motor tersebut dikarenakan pada saat pelaku yang melewati TKP, pelaku melihat sebuah sepeda motor yang terparkir didepan rumah warga dengan posisi kunci tertinggal di jok motor.
“Saye pas lewat disian am pak, lalu liat motor revo nyan ade kuncinye di jok, langsung am timbul niat saye maok ngambik motor nyan ” ujar pelaku.
Saat ini Pelaku sudah diamankan di Polsek Manis Mata. Pelaku akan jerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara. (Ndi)