Pelimpahan yang dilakukan Unit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) tersebut menandai selesainya proses penyidikan dan perkara selanjutnya akan memasuki tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasat Reskrim Polres Ketapang, Dedy Syahputra Bintang, mengungkapkan, tiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial B.A., L., dan A.A. Mereka diduga terlibat dalam aktivitas pertambangan tanpa izin di wilayah Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang.
"Kasus ini bermula dari pengungkapan aktivitas PETI di aliran Sungai Pawan, Desa Penjawaan, Kecamatan Sandai, pada 13 April 2026 lalu. Saat melakukan penindakan, petugas menemukan aktivitas pertambangan yang diduga dilakukan tanpa mengantongi izin resmi," kata Dedy Bintang melalui keterangannya, Kamis (11/6/2026).
Dari lokasi, lanjut Dedy, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk kegiatan penambangan, antara lain mesin penggerak, mesin kompresor, mesin penyedot, selang, karpet penyaring, pipa paralon, hingga wadah berisi material pasir hasil penambangan.
"Para tersangka dijerat dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), serta pasal terkait mengenai penyertaan dalam tindak pidana," paparnya.
Dia menyampaikan bahwa pelaksanaan Tahap II merupakan bagian dari komitmen Polres Ketapang dalam menindak aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
“Dengan dilaksanakannya pelimpahan tersangka dan barang bukti ke pihak kejaksaan, diharapkan proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Polres Ketapang akan terus konsisten melakukan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Ketapang,” tegasnya.
Polres Ketapang menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan serta penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin guna menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah dampak negatif yang ditimbulkan bagi masyarakat. (Ndi)
