Dari Tahun ke Tahun PDAM Ketapang Terus Merugi

Editor: Agustiandi author photo
Ilustrasi PDAM 
Ketapang (Suara Ketapang) - Dewan Pengawas Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Ketapang Juta mengungkapkan, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut dari tahun ke tahun terus mengalami kerugian.

Dari catatan Dewan Pengawas, PDAM  Ketapang mengalami defisit rata rata Rp55.647.419 per bulan. Sementara tahun 2017 defisit mencapai Rp 1,5 miliar.

"PDAM Ketapang sampai hari ini masih mengalami rugi dari sejak dulu dikarenakan arah regulasinya adalah sosial oriented," ujar Juta, Kamis (31/10/2019).

Menurut Juta, selain regulasi yang dianut PDAM Ketapang masih bertumpu pada orientasi sosial, tingginya belanja pegawai PDAM juga dinilai menjadi momok yang hingga kini belum mampu membawa BUMD tersebut memperbaiki arus kas ke arah yang lebih baik.

"PDAM dari dulu merugi, salah satu penyebab adalah besarnya beban pegawai, termasuk penghasilan direktur sudah melampaui ketentuan, tahun 2017 beban  pegawai pernah mencapai 62,28 persen dari ketentuan 40 persen  dari anggaran tahun yang lalunya," paparnya.

Selalu defisit, membuat BUMD milik Pemerintah Kabupaten Ketapang itu pun hingga kini belum mampu memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Melihat kondisi PDAM yang hingga kini belum menunjukkan perbaikan, Dewan Pengawas PDAM Ketapang pun mengaku telah melayangkan surat kepada Pemerintah Kabupaten Ketapang terkait management PDAM.

"Tapi sepertinya yang ikut dalam pembahasannya kurang menguasai permasalahan PDAM secara menyeluruh hingga apa yang disampaikan laporan terhadap owner sangat berbeda," katanya.

"Saya secara pribadi dari dulu sangat prihatin terhadap pengelolaan PDAM yang kinerjanya belum bisa menggembirakan," akunya.

Juta menekankan, PDAM Ketapang selama ini telah melakukan rekrutmen direktur sebanyak empat kali, namun hasilnya sangat memprihatinkan.

"Saya selaku pribadi maupun selaku Dewan Pengawas menyarankan kepada Pemda agar mengevaluasi secara menyuruh terhadap PDAM, agar bisa ditarik kesimpulan apakah layak untuk dilakukan rekrutmen direktur atau cukup dilakukan Restrukturisasi manajemen sesuai PP 54 tahun 2017 pasal 112 dan 113, ini saran dan masukan," paparnya.

Meski demikian Dewan Pengawas menegaskan, pihaknya siap berkontribusi dan bekerja keras, demi pelayanan PDAM dapat maju dan berkembang.

"Asalkan semua masalah, mulai  dari regulasi sampai kondisi riil PDAM harus dievaluasi," pungkasnya. (Ndi)
Share:
Komentar

Berita Terkini