Konsumsi Narkoba, Dua Remaja Sandai Diringkus Polisi

Editor: Agustiandi author photo
Barang bukti
Ketapang (Suara Ketapang) - Dua Remaja berinisial ES ( 15 Tahun ) dan ( S, 17 Tahun ), diamankan Unit Reskrim Polsek Sandai Polres Ketapang.

Kedua warga Kecamatan Sandai tersebut diamankan karena diduga sebagai pelaku penyalahgunaan narkoba. Kedua pelaku tersebut diamankan di sebuah rumah yang berada di Dusun Indralaya Desa Sandai Kecamatan  Sandai, Rabu (2/9/2019).

"Penangkapan bermula dari informasi yang diterima petugas tentang adanya sebuah rumah di Dusun Indralaya Desa Sandai Kecamatan Sandai yang sering dijadikan tempat mengkonsumsi narkoba," ujar Staf Humas Polres Ketapang, Brigadir Hariansyah, Jum'at (4/9/2019).

Atas informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan dengan sasaran rumah tersebut dan benar saja, saat petugas dari Unit Reskrim Polsek Sandai Polres Ketapang melakukan penggrebekan yang disaksikan warga setempat.
"Petugas meringkus kedua terduga pelaku yang tengah asyik menghisap narkoba menggunakan alat hisap bong didalam kamar mandi," katanya.

Saat memeriksa badan kedua pelaku, petugas mendapatkan barang bukti, berupa satu buah tabung kaca kecil merek FANBO yang berisi serbuk kristal putih yang diduga sabu, satu buah alat hisap / bong, tiga buah Korek api gas.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini kedua pelaku beserta barang bukti di amankan di Polres  Ketapang dan terancam dengan  Pasal 112   ayat (  1  ) dan pasal 127 ( 1) UU NO 35/2009 tentang tindak pidana narkotika. (Ndi)

Share:
Komentar

Berita Terkini