Ketua Bawaslu Kabupeten Ketapang Nuriyanto (kiri) |
Dana yang bersumber dari hibah daerah tersebut akan dicairkan dalam beberapa tahap yang akan dimulai pada akhir tahun 2019 ini.
"Dana tersebut mulai dicarikan pada akhir 2019 ini dengan nilai Rp641.327.000 sementara untuk pencairan tahun 2020 akan dilakukan dalam tiga tahap," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Ketapang, Nuriyanto.
Ia memaparkan, pencairan tahap pertama sebesar 40 persen yakni Rp6.890.321.600, tahap dua 50 persen atau senilai Rp8.612.902.000 dan tahap tiga 10 persen Rp1.722.580.400.
Nuriyanto menjelaskan, selain untuk dana pengawasan pilkada 2020, dana tersebut akan digunakan untuk pembentukan Panwascam di tingkat kecamatan hingga tingkat desa dan pengawas Tempat Pemungutan Suara (TPS).
"Selain itu juga untuk berkaitan Pokja, Gakumdu sosialisasi , Raker, Rakor dan Bimtek,"
Dana pengawasan Pilkada 2020 yang disetujui Pemerintah Kabupaten Ketapang untuk Pilkada serentak 2020 memang lebih kecil dari yang diajukan Bawaslu Ketapang yakni Rp24 miliar. (Ndi)