Dua Fraksi Tolak APBD Ketapang 2020

Editor: Agustiandi author photo
Penyerahan keputusan DPRD kepada Pemerintah Kabupaten Ketapang
Ketapang (Suara Ketapang) - Dua dari tujuh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Ketapang menolak pengesahan Perda APBD tahun 2020. Dua fraksi yang menolak pengesahan Perda APBD tahun 2020 yakni fraksi PDIP dan fraksi PPP.

Dinamika tersebut terjadi saat DPRD Kabupaten Ketapang menggelar Rapat Paripurna terkait penyampaian akhir fraksi terhadap Raperda tentang APBD Tahun 2020 sekaligus pemberian persetujuan penetapannya menjadi Perda Kabupaten Ketapang, Senin (25/11/2019).

Ketua DPRD Ketapang, Febriadi menyatakan meskipun ada dua fraksi yang menolak, pengesahan Perda APBD tahun 2020 masih tetap berjalan. Pengesahan tersebut sesuai aturan yang berlaku. Raperda APBD Tahun 2020 itupun disahkan menjadi Perda lantaran lima fraksi lainnya menyetujui pengesahan tersebut.

“Tidak setuju itu biasa dalam alam demokrasi, hanya saja tadi dalam rapat paripurna sudah jelas sesuai aturan keputusan diambil jika musyawarah mufakat tidak terjadi maka diambil suara terbanyak,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, meskipun dua fraksi tidak menyetujui pengesehan ini namun secara instutusi DPRD telah menyetujui lantaran sesuai dengan mekanisme pemberian persetujuan sudah dijalankan.

“Namun semua pandangan fraksi baik menyetujui maupun tidak setuju akan kita sampaikan ke Pemda agar menjadi catatan supaya Pemda selaku pelaksana dapat menjalankan semua dengan baik,” sebut Sekretaris Partai Golkar Kabupaten Ketapang tersebut.

Sementara itu, Ketua Partai PPP Ketapang, Sahrani dalam penyampaian pandangan akhir fraksi PPP menyampaikan, pihaknya berbeda dengan beberapa fraksi dalam penyampaian pandangan akhir fraksi terkait Raperda APBD Tahun 2020 ini.

“Kami fraksi PPP menolak pengesahan APBD Tahun 2020 dan meminta Tim TAPD melakukan pembahasan kembali,” tuturnya

Sementara itu, Ketua DPC PDIP Ketapang, Kasdi mengatakan penolakan fraksinya terkait pengesahan APBD tahun 2020 karena di rancangan RAPBD belum akomodatif dan belum berdasarkan keadilan karena Ketapang menurutnya luas terdiri dari 20 Kecamatan dengan 253 Desa dan 9 Kelurahan.

“Pada dasarnya APBD itukan merupakan skenario pencipta lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan rakyat, membuka isolasi daerah dan mengacu kepada pemerintah pusat akan sumber daya manusia unggul dan peningkatan infrastruktur dan seperti itu yang kita harapkan,” katanya.

Namun, nyatanya pihaknya melihat ada hal-hal yang tidak dianggap tidak tepat sasaran dan tidak tepat guna namun terakomodir padahal pihaknya berharap hal-hal yang tidak tepat sasaran atau tidak tepat guna dikesampingkan misalkan seperti perjalan dinas yang memboroskan pendapatan kita.

“Kasian daerah sudahlah APBD cuma 2 triliuan dengan sebaran wilayah yang luas tapi ada penjabaran tidak tepat sasaran makanya jadi perhatian kita,” akunya.

Ia menambahkan, namun selalu dewan perwakilan daerah meskipun akhirnya secara lembaga menyetujui APBD maka pihaknya tetap akan melakukan fungsi budgeting hingga pengawasan dan legislasi sehingga bukan kita menolak kemudian kita apatis kita akan lakukan pengawasan dan apa yang jadi catatan pihaknya diharapkan menjadi catatan bagi Pemda.

“Sehingga APBD yang disahkan hari ini benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” tukasnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Ketapang Suprapto S menyatakan, dalam proses demokrasi dinamika seperti itu merupakan hal biasa. Tak semua fraksi harus setuju. Namun dalam pengesahan APBD tak selamanya harus dengan masyarakat mufakat, bisa juga ditempuh dengan suara terbanyak.

"Diakhir sidang tadikan sudah diaklamasikan, berdasarkan peraturan perundang- undangan. Itu proses yang sedang berjalan, tidak ada masalah, dan kita akan laksanakan itu," katanya. (Ndi)

Share:
Komentar

Berita Terkini