Warga Sungai Melayu 'Eksekusi’ Lahan Sawit PT Limpah Sejahtera

Editor: Agustiandi author photo

Masyarakat Adat Sungai Melayu tengah melakukan ritual adat di Areal PT Limpah Sejahtera (First  Resources Grup) di Desa Sungai Melayu Kecamatan Sungai Melayu Rayak Kabupaten Ketapang, Kalbar 
Sungai Melayu (Suara Ketapang) - Masyarakat adat dan masyarakat Desa Sungai Melayu Kecamatan Sungai Melayu Rayak Kabupaten Ketapang  menyegel  lahan perkebunan sawit milik PT Limpah Sejahtera (FR Grup) yang berada di luar Hak Guna Usaha (HGU), Jumat (22/11/2019).
 
Eksekusi lahan tersebut dilakukan dengan menggelar ritual adat guna memportal atau menyegel lahan perkebunan sawit milik PT Limpah Sejahtera yang berinvestasi di daerah mereka.

Lahan perkebunan sawit  seluas 44 hektar tersebut diklaim masyarakat berada di luar HGU  perusahaan. Aksi ini dilakukan masyarakat karena sudah sejak lama sengketa lahan tersebut tidak menemukan titik terang, padahal upaya mediasi antara pihak perusahaan dan masyarakat sudah sering dilakukan. 

Kepala Desa Sungai Melayu YR Swandi menyatakan, lahan 44 hektar yang berada diluar HGU perusahan itu telah memiliki dasar hukum yang jelas dan melalui proses yang panjang, namun pihak perusahaan terkesan  mengabaikan hasil mediasi yang selama ini dilakukan.  

"Segala proses sebelumnya telah kami lakukan bersama pihak manajemen perusahaan dan pihak koperasi, tapi belum ada kata sepakat. Bahkan Tim TP3K sampai diturunkan oleh pihak kabupaten untuk mengecek langsung ke area ini, dan akhirnya dinyatakan benar oleh Tim TP3K tersebut yang dibentuk oleh Bupati yang diketuai oleh Kepala Dinas Perkebunan menyatakan area ini diluar HGU. Sesuai sertifikat yang telah diterbitkan oleh BPN juga mengatakan resmi di luar HGU," paparnya.

Pihaknya  meminta   kebun  sawit  tahun tanam 2009  yang kini masih dikelola Koperasi Perkebunan Maju Bersama itu dapat legalitas yang jelas dan  segera dapat dikelola untuk mayarakat setempat.

Sementara itu Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kecamatan Sungai Melayu Rayak  Nikolaus Sukur mengatakan, pasca ritual adat ini, tidak ada aktivitas apapun di areal perusahaan. Jika hal itu dilanggar maka sesuatu yang buruk akan menimpa si pelanggar itu sendiri. 

Eksekusi lahan hasil ritual adat  ini akan terus berlanjut hingga adanya kata kesepakatan antara pihak Desa Sungai Melayu, Koperasi Maju Bersama  dan Management Perusahaan Limpah Sejahtera. 

"Dasar dilakukannya  ritual adat itu, karena beberapa tahun yang lalu‎ tepatnya pada tahun tanam 2009, dan sejak masa produksi tahun 2014 lahan seluas 44 Ha tersebut dikelola perusahaan dan dimasukan ke kopra‎si," sebutnya.

"Hal ini tentunya merugikan masyarakat kami, intinya kami minta kejelasan terhadap perusahaan terhadap lahan ini," sambungnya.

Disaat dan lokasi yang sama, Ketua Koperasi Kebun Maju Bersama Markus,  sangat menyangkan sampai terjadinya bentuk ritual adat di atas lahan seluas 44 Ha itu.

Pihaknya pun merasa dirugikan. Karena pasca digelar ritual adat itu, tidak boleh dilakukan aktivitas apapun di areal plasma koperasi tersebut.

"Kami berharap Pemerintahan Sai Melayu dan perusahaan harus segera menyelesaikan permasalahan ini," pintanya.

Saat aksi ritual adat ini  digelar,  tak  ada satu orangpun perwakilan management perusahaan yang hadir di lokasi. Meski demikian  aksi yang dikawal pihak kepolisan ini berjalan  aman dan lancar. (Ndi)
Share:
Komentar

Berita Terkini