Pemusnahan rokok ilegal di halaman kantor Bea dan Cukai Ketapang, Rabu (11/12/2019) |
Kepala Kantor
Bea dan Cukai Ketapang Broto Setia Pribadi memaparkan pihaknya memusnahkan
29.064 bungkus
rokok ilegal dan 230 botol miras ilegal yang berpotensi merugikan
negara hingga Rp195.910.750. Pemusnahan miras dan rokok ilegal dilakukan
dengan cara dibakar dan digilas dengan alat berat.
“Yang kita
musnahkan hari ini tembakau atau rokok ilegal 581.280 batang atau 29.064
bungkus dengan nilai barang Rp292.970.000 yang berpotensi merugikan negara
Rp180.196.800. Miras ilegal sejumlah 115 liter atau 230 botol dengan nilai
barang Rp115.000.000 yang berpotensi menimbulkan kerugian negara Rp15.713.000,”
papar Broto.
Ia menjelaskan, barang
ilegal tersebut merupakan hasil operasi dan penindakan peredaran barang kena
cukai ilegal di wilayah Ketapang dan Kayong Utara pada semester II tahun 2018. Penindakan
barang yang dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya itupun sudah
dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang
perubahan undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.
Miras dan rokok ilegal dimusnahkan dengan cara digilas dengan alat berat |
Pelaksanaan pemusnahan
barang kena cukai ilegal ini dilakukan bertepatan dengan pencanangan
pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan Wilayah
Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Pencanangan zona
integritas ditandai dengan penandatanganan piagam serta wall of support oleh perwakilan Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai
(DJBC) Kalimantan Barat, Kepala Kantor Bea Cukai Ketapang, pemerintah dan Forkopimda
Ketapang dan pihak terkait.kegiatan tersebut juga dirangkai dengan peringatan
hari anti korupsi sedunia tahun 2019. (Ndi)