Bea dan Cukai ketapang Musnahkan Miras dan Rokok Ilegal Senilai Rp400 juta

Editor: Agustiandi author photo
Pemusnahan rokok ilegal di halaman kantor Bea dan Cukai Ketapang, Rabu (11/12/2019)
Ketapang (Suara Ketapang) - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai  Ketapang memusnahkan miras dan rokok ilegal senilai  Rp407.970.000. Pemusnahan tersebut dilaksanakan di halaman kantor Bea dan Cukai Ketapang, Rabu (11/12/2019) pagi.

Kepala Kantor Bea dan Cukai Ketapang Broto Setia Pribadi memaparkan pihaknya memusnahkan
29.064 bungkus rokok ilegal dan 230 botol miras ilegal yang berpotensi  merugikan negara hingga Rp195.910.750. Pemusnahan miras dan rokok ilegal dilakukan dengan cara dibakar dan digilas dengan alat berat.

“Yang kita musnahkan hari ini tembakau atau rokok ilegal 581.280 batang atau 29.064 bungkus dengan nilai barang Rp292.970.000 yang berpotensi merugikan negara Rp180.196.800. Miras ilegal sejumlah 115 liter atau 230 botol dengan nilai barang Rp115.000.000 yang berpotensi menimbulkan kerugian negara Rp15.713.000,” papar Broto.

Ia menjelaskan, barang ilegal tersebut merupakan hasil operasi dan penindakan peredaran barang kena cukai ilegal di wilayah Ketapang dan Kayong Utara pada semester II tahun 2018. Penindakan  barang yang dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya itupun sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan undang-undang nomor 39 tahun 2007 tentang perubahan undang-undang nomor 11 tahun 1995 tentang cukai.
Miras dan rokok ilegal dimusnahkan dengan cara digilas dengan alat berat 
Pelaksanaan pemusnahan barang kena cukai ilegal ini dilakukan bertepatan dengan pencanangan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). 

Pencanangan zona integritas ditandai dengan penandatanganan piagam serta wall of support oleh perwakilan  Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai  (DJBC) Kalimantan Barat, Kepala Kantor Bea Cukai Ketapang, pemerintah dan Forkopimda Ketapang dan pihak terkait.kegiatan tersebut juga dirangkai dengan peringatan hari anti korupsi sedunia tahun 2019.  (Ndi)

Share:
Komentar

Berita Terkini